SECARA resmi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur dengan tema “ASEAN Matters: Epicentrum of Growth" yang bermakna bahwa Indonesia ingin menjadikan ASEAN tetap penting dan relevan bagi masyarakat ASEAN dan dunia, telah berakhir pada tanggal 11 Mei 2023.
Rangkaian kegiatan dimulai sejak tanggal 6 Mei 2023, membawa banyak kesan kepada seluruh pihak yang mengikuti KTT tersebut. Puncak Pertemuan Tingkat Kepala Negara ASEAN dibuka Presiden RI Joko Widodopada 10 Mei 2023di Meruorah Convention Center, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
“Pada KTT ASEAN kali ini, para kepala negara telah menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat perdagangan yang berkelanjutan, meningkatkan perdagangan intra-ASEAN, serta mendorong penguatan rantai pasok kawasan dan investasi. Selain itu, para kepala negara juga telah menyepakati Deklarasi Bersama untuk Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik serta Deklarasi Bersama untuk Mendorong Konektivitas Pembayaran Regional dan Mempromosikan Transaksi Mata Uang Lokalyang menjadi capaian penting di pilar ekonomi,” kata Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut KTT ke-42 ASEAN Jadi Momentum Promosi Labuan Bajo
Di satu sisi, KTT yang dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur adalah upaya Pemerintah untuk mempromosikan Labuan Bajo melalui kegiatan resmi KTT ASEAN. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi wisata yang sangat besar.
Momentum seperti KTT dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, memperluas akses transportasi, dan meningkatkan kualitas layanan publik sehingga dapat meningkatkan jumlah kunjungan ke lokasi yang dituju.
Salah satu hasil penting yang wajib kita ketahui dari KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo yaitu penguatan kerja sama ekonomi, salah satunya pembentukan ekosistem mobil listrik. ASEAN sepakat untuk membangun ekosistem mobil listrik dan menjadi bagian penting dari rantai pasok dunia sehingga hilirisasi industri menjadi kunci.
Baca Juga: Memahami Lebih Jauh Tentang PPN KMS atau Pajak Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Terkait hasil KTT ke-42 Asean di Labuan Bajo, Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management – SCM) dewasa ini menjadi bidang yang sangat penting dalam dunia bisnis karena fungsi supply chain ini terkait langsung dengan daya saing perusahaan.
Dalam dua dekade terakhir kesadaran akan pentingnya SCM di berbagai perusahaan semakin terlihat. Indikasinya adalah banyak perusahaan yang memunculkan posisi baru seperti Supply Chain Analyst, Supply Chain Manager, Supply Chain Director atau nama jabatan lain seperti Logistics Manager, Distribution Manager, dll.
Dengan perkembangan dunia digital dewasa ini, praktek Supply Chain Management juga banyak berubah. Bagaimana mengelola supply chain di era digital dewasa ini? Caranya adalah dengan menyiapkan tenaga professional yang mampu dan memahami SCM.
Saat ini UMKM Indonesia memiliki peran terhadap rantai pasok produksi global masih di bawah 1%. Sementara untuk kawasan ASEAN sendiri peranan UMKM telah mencapai angka 9%. Dengan demikian negara lain berperan lebih dari 8% dalam rantai pasok produksi global. Sebagai contoh, untuk Thailand, peran UMKM terhadap ekspor mencapai angka 29,5%, sedangkan di Filipina sekitar 20%, dan Indonesia baru berkisar di angka 15%. Untuk peran UMKM terhadap ekspor yang tertinggi di dunia adalah Jerman dengan nilai sebesar 55,9%.
Baca Juga: Ditjen Pajak Terima 12,02 Juta SPT Tahun 2022 Per 31 Maret 2023
Telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka sudah sepantasnya semua lini saling berkolaborasi untuk menjadi bagian dari rantai pasok industri global.
Di mana sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.04/2019.