Dampak positif adanya Inpres 2 Tahun 2022 adalah penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah mencapai 44,9 persen (dapat dilihat di hasil Rapat Koordinasi Monitoring Inpres di ICE BSD, Tanggerang, Banten, pada tanggal 29 November 2022.
Selama masa Pandemi covid-19 kondisi perekonomian dunia mengalami guncangan yang luar biasa hebat, dimana sebagian besar negara di dunia mengalami pelemahan kondisi moneter dan fiskal sehingga secara langsung juga berdampak kepada rantai pasok industri dunia. Ketegangan geopolitik internasional, serta kebijakan zero Covid-19 di Tiongkok masih berlanjut sehingga menahan bahkan mengganggu rantai pasok secara global. Kondisi ini secara langsung berdampak kepada negara kita, dimana inflasi global menekan perekonomian dalam negeri.
Hingga Triwulan ketiga Tahun 2022, permintaan domestik dari dalam negeri serta kegiatan ekspor masih menjadi penopang untuk memperbaiki perekonomian. Hingga pertengahan tahun 2023, sektor swasta diperkirakan akan mengalami kondisi pergerakan positif, hal ini dapat kita lihat dengan terkendalinya kasus COVID-19 serta didukung oleh Pemerintah dengan kebijakan yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Harapan besar yang dititipkan dengan adanya PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Di lain sisi, negara Indonesia diharapkan mampu melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik berupa kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. Salah satu point penting yang perlu penegasan disini adalah bagi wajib pajak orang pribaid UMKM yang peredaran usaha bruto di Tahun 2022 di bawah Rp500.000.000,- pajaknya adalah NOL (NIHIL).
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Berakhir, OJK Sebut Cadangan Bank Memadai
Luar biasa bukan? Point yang kedua adalah penyesuaian pengaturan terkait PPh Final atas penghasilan dari usaha yang peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp4,8 miliar yang mana sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau lebih dikenal dengan PP-23/2018. Untuk subjek pajak PPh Final antara lain koperasi, persekutuan komanditer, firma, PT, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Hadirnya PP 55 Tahun 2022 ini memberikan dampak positif secara nyata kepada objek pajak penghasilan yang telah disebutkan di Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bagaimana agar memiliki pondasi Supply Chain Management (SCM) yang kokoh?
1. Strategi supply chain yang tepat sesuai karakteristik produk maupun karakteristik pasar
2. Perencanaan supply chain terintegrasi yang memperhatikan trade-offs
3. Mengelola fungsi-fungsi supply chain
4. Mengidentifikasikan persoalan pada supply chain serta merekomendasikan aksi perbaikan.
Oleh karena itu Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan salah satu unsur penting yang harus dimiliki dalam SCM guna menghasilkan Analisis dan Sistem Keputusan sesuai kondisi yang terjadi.
Tentu setiap bisnis memerlukan SCM yang berbeda, semua tergantung kepada jenis produk dan/atau jasa yang dijual, pelanggan serta pemasoknya.