Keadilan Sebagai Nilai Kemanusiaan

photo author
- Minggu, 23 Juli 2023 | 08:30 WIB
Prof Dr Sudjito Atmoredjo SH MSi (Dok pribadi)
Prof Dr Sudjito Atmoredjo SH MSi (Dok pribadi)

Itulah maka, tiadalah vonis hakim dikategorikan sah, bila tanpa irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tiada sah pula suatu Undang-undang atau Peraruran Pemerintah, tanpa irah-irah “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Dalam makna lain, tiadalah suatu proses peradilan atau proses pembuatan peraturan perundang-undangan dikategorikan benar, kecuali seluruh proses, substansi, hingga produknya, dapat dipertanggungjawabkan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kepada orang-orang beriman juga diperintahkan bersikap adil ketika menjadi saksi suatu perkara. Disadari, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kadang ada sengketa horizontal di antara sesama manusia. Ada pula sengketa vertikal, antara warga negara berhadapan dengan penyelenggara negara.

Dalam sengketa manapun, hakim tidaklah mudah memeriksa dan mengadilinya. Dalam keterbatasannya, maka dihadirkanlah saksi-saksi atas perkaranya. Mestinya, saksi itu adil. Tidak memihak. Kesaksian diberikan di bawah sumpah, dan didasarkan pada kebenaran materiil atas fakta-fakta yang dilihat dan/atau didengar secara langsung.

Untuk saksi ahli, kesaksiannya harus berdasarkan ilmu yang dimilikinya. Kesaksian, mestinya diberikan demi keadilan bagi semua pihak. Itulah maka, dipertanyakan, dan sekaligus tidak dibenarkan, saksi ahli memberikan kesaksian demi keringanan hukuman terhadap salah satu pihak yang berperkara. Kalau ini terjadi, saksi ahli telah berlaku tidak adil, tidak fair, dan melanggar perintah Allah.

Baca Juga: Skil desain grafis makin dibutuhkan di industri kreatif, bisa bikin dagangan makin laris

Realitas hukum di negeri ini, masih banyak dan seolah sah-sah saja, orang dibayar mahal, berjuta-juta rupiah, untuk menjadi saksi, dan bersaksi sesuai dengan keinginan pihak berperkara. Dalam hal demikian, saksi dimaksud sudah kehilangan jati dirinya. Turun martabatnya. Tak ubahnya barang rongsokan, barang asongan, dapat diperjual-belikan. Kiranya ilmuwan-ilmuwan diperguruan tinggi, perlu mawas diri, merawat diri, dan menolak dipersamakan barang rongsokan.

Orang-orang beriman diperintahkan untuk menjaga diri, jangan sampai karena kebencian terhadap suatu kaum, komunitas, etnis tertentu, menjadikan ia berlaku tidak adil. Proses peradilan harus fair. Berada dalam koridor transparansi, kepatutan, kewajaran, dan independensi. Persoalan menjadi genting dan meruncing ketika peradilan terkontaminasi unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Dalam hal demikian, berlakulah ungkapan satire: “emban cindhe emban siladan, tajam ke bawah tumpul ke atas”.

Kembali ke permasalahan keadilan di atas. Kiranya, selagi upaya-upaya wajar, patut, dan atas dasar dalil-dalil ilmiah bernuasa moralitas-religius telah dilakukan, maka tanggungjawab selaku orang tua telah tertunaikan dengan tuntas. Persoalan penolakan oleh anaknya, dan tuduhan sebagai orangtua tak adil, mesti disikapi dengan bijak, sabar, dan tawakal. Bukannya tidak mungkin, nestapa yang dihadapi itu merupakan bukti nyata bahwa harta-benda dan anak merupakan anugerah Ilahi Rabbi, akan tetapi dalam konteks lain merupakan ujian bagi pemiliknya.Wallahu’alam.*

 

 *)Prof Dr Sudjito SH MSi,  Guru Besar Ilmu Hukum UGM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X