HARIAN MERAPI - Artikel ini membahas lima butir konsep membangun kesejahteraan sosial dalam Islam, yang mana salah satunya adalah menegakkan kadilan
Kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga nasyarakat di dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Tujuan menegakkan kesejahteraan sosial yaitu untuk dapat mengembalikan keberfungsian setiap individu, kelompok dan masyarakat dalam menjalani kehidupan, yaitu dengan mengurangi tekanan dan goncangan yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Uji coba rute baru angkota Salatiga disepakati saat masuk sekolah tahun ajaran baru, 17 Juli 2023
Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup juga membimbing manusia untuk membangun kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat.
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk suatu sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian akbar interaksi adalah selang individu-individu yang berada dalam kumpulan tersebut.
Sedikitnya ada lima butir berkaitan dengan membangun infrastuktur kesejahteraaj sosial; yaitu:
Pertama, keadilan harus ditegakkan. Firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu.” (QS. An-Nisa’; 4:135).
Kesaksian pun harus diberikan secara jujur, meski merugikan diri sendiri, kepada musuh pun harus berlaku adil, sebagaimana firman-Nya:
Baca Juga: PBI UKDW Yogyakarta Sambut Hangat Rombongan Kunjungan UPY, Ternyata Ini Tujuan Kunjungan
"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil.” (QS. Al-Maidah; 5:8).
Kedua, Kekayaan tidak boleh hanya berputar di kalangan orang kaya saja. Islam memandang bahwa di dalam harta si kaya terdapat hak orang miskin, sebagaimana Firman-Nya:
“Dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak meminta.” (QS. Al-Ma’arij; 70:24-25).
Riba juga dilarang: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum; 30:39).
Ketiga, untuk melanggengkan ikatan masyarakat, harus ada kepemimpinan kolektif.