Baca Juga: Stok Hewan Kurban untuk Idul Adha di Gunungkidul Mencukupi, Tahun 2023 Tersedia 46.875 Ekor
Firman Allah SWT: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura; 42:38).
Tetapi harus ada otoritas negara yang berwenang menegakkan hukum di tengah masyarakat, mencegah konflik sosial, dan mengamankan distribusi bagi kesejahteraan sosial.
Keempat, dalam hidup bermasyarakat unit keluarga diperkukuh, ketaatan kepada orang tua sangat ditekankan.
Firman Allah SWT: "(Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israil, "Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Selain itu, bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah salat, dan tunaikanlah zakat." Akan tetapi, kamu berpaling (mengingkarinya), kecuali sebagian kecil darimu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang." (QS. Al-Baqarah; 2:83).
Kelima, untuk meningkatkan peran serta masyarakat, dibukalah pintu amar ma’ruf nahi munkar sebagai sistem kontrol sosial. Secara bahasa amar ma'ruf artinya menyuruh orang berbuat baik, sementara nahi munkar artinya melarang orang berbuat yang jahat. Firman Allah SWT:
“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran; 3:104). *