Sidang penganiayaan santri pondok hingga tewas, keluarga korban gelar aksi minta keadilan ditegakkan

photo author
- Jumat, 5 Mei 2023 | 09:30 WIB
Keluarga korban bersama penasihat hukum dan pendamping sosial saat melakukan aksi di depan PN Bantul  (Foto: Yusron Mustaqim )
Keluarga korban bersama penasihat hukum dan pendamping sosial saat melakukan aksi di depan PN Bantul (Foto: Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Keluarga korban bersama penasihat hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY dan Komunitas Amar Makruf Nahi Mungkar menggelar aksi budaya di depan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (4/5/2023).

Aksi tersebut dilakukan mendukung proses sidang penganiayaan di salah satu pondok pesantren di Jejeran Bantul hingga menyebabkan santri Tjahya Syaroh Pratama berusia 6 tahun 10 bulan meninggal dunia.

Dengan menentang spanduk tulisan "Alhamdulillah Sudahlah Jelas!" pihak korban berharap pelaku kakak kelas sebagai anak pelaku yang juga seorang santri MI (14) mendapat hukuman setimpal.

Baca Juga: Hari Ini, Jokowi Bakal Sidak Langsung Jalan Rusak di Lampung

"Sidang pembacaan putusan sedianya dibacakan hari. Namun karena sesuatu hal putusan akan dibacakan besok pagi," ujar R Widie Ari Sulistyo SH, penasihat hukum keluarga korban dari LPA DIY kepada wartawan disela-sela aksi.

Untuk itu pihak keluarga korban sangat menghargai upaya yang diambil majelis hakim pemeriksa perkara menunda persidangan dan diharapkan memberikan hukuman setimpal.

Untuk itu diharapkan ke depan kekerasan di pondok pesantren tidak terjadi lagi di Indonesia.

Sementara Pendamping Sosial Komunitas Amar Makruf Nahi Mungkar, Hendro Plered menambahkan, dalam aksi budaya tersebut dilakukan teatrikal oleh seorang seniman dengan membawa tumpeng.

Baca Juga: Slank dan JNE Gelar Tur Album Tujuh di 7 Kota, Catat Jadwal dan Harga Tiketnya

Tumpeng tujuannya agar lempeng atau lurus dalam menguak perkara penganiayaan menyebabkan kematian.

Selain itu tumpeng juga berarti tujuan mempeng atau istikomah dan konsisten dengan tekad dan semangat yang luar biasa.

"Kami berharap lembaga peradilan memberikan keadilan bagi keluarga Korba," terang Hendro Pleret.

Seperti diketahui, korban Tjahya syaroh Pratama warga Galur Kulonprogo dimasukkan ke pondok pesantren oleh orang tuanya pada tahun 2021.

Baca Juga: Terbongkar, Begini Rahasia Kandang Ayam Tak Mengeluarkan Bau

Selain mondok korban juga sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara kelas 1 SD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X