Kasus pengeroyokan di tempat karaoke, pengacara terdakwa L ajukan eksepsi

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 17:55 WIB
Suasana persidangan di PN Sleman  (Foto: Samento Sihono)
Suasana persidangan di PN Sleman (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Pengacara terdakwa kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang dilakukan L (47), di satu tempat karaoke di kawasan Seturan Caturtunggal Depok Sleman, mengajukan eksepsi di PN Sleman.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan PN Sleman, Bambang Prasetyo SH mendakwa L dengan pasal 170 dan 406 KUHP. Ketua Majelis Hakim, Aziz Muslim SH, di PN Sleman, Senin (17/4/2023).

Kuasa hukum L, Hillarius Ngaji Merro SH menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan eksepsi. Menurutnya ada hal cacat hukum dalam kasus yang menyeret Luis hingga sampai ke meja hijau.

Baca Juga: Polda DIY Siagakan 1.803 Personel dalam Operasi Ketupat Progo 2023, Ini Imbauan kepada Masyarakat

"Sebagai kuasa hukum kami akan melakukan eksespsi. Menurut saya ada kejanggalan, bagaiman Luis ini tidak pernah diperiksa dan di BAP oleh Polda DIY tetapi bisa diproses P21," kata Hillarius.

Menurutnya jika proses hukum tidak terpenuhi maka proses persidangan tak bisa dijalankan. Kalau dipaksakan maka persidangan yang digelar merupakan cacat hukum. Ia optimis eksepsi akan diterima majelis hakim.

Dengan demikian semua tuntutan dan dakwaan yang diajukan jaksa batal demi hukum.

Baca Juga: Puasa membentuk keseimbangan hidup

"Mudah-mudahan eksepsi bisa diterima. Kami yakin bahwa ada proses yang dilanggar sehingga persidangan ini cacat hukum," katanya.

Sementara L usai sidang mengaku merasa tidak pernah di BAP namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tidak pernah di BAP, tapi saya kok dijadikan tersangka. Kalau kasusnya seperti ini saya itu korban," ucapnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X