HARIAN MERAPI - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan dan pengrusakan dengan terdakwa L, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (3/5/2023).
Sidang kasus pengeroyokan dan pengrusakan dengan agenda pembacaan eksepsi ini diketuai oleh majelis hakim Aziz Muslim SH dan jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Prasetyo SH.
Sedangkan eksepsi dibacakan kuasa hukum terdakwa pengeroyokan dan pengrusakan L, Hillarius Ngaji Merro SH.
Menurutnya, kasus L tidak bisa diajukan ke persidangan karena terdakwa tidak pernah di-BAP.
Jika perkara ini tetap dipaksakan untuk disidangkan, maka proses persidangan yang dilakukan adalah cacat hukum.
"Tidak pernah diperiksa penyidik, namun tiba-tiba muncul berita acara pemeriksaan (BAP) kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Hillarius.
Menurut Hillarius, dakwaan jaksa tidak memiliki legal standing dan cenderung dipaksakan.
Seharusnya dakwaan itu batal demi hukum karena surat dakwaan jaksa dibuat berdasarkan BAP yang tidak sah.
"Sebuah BAP apabila tidak memenuhi kententuan formil maka tidak berakibat hukum apapun. Begitupun dengan dakwaan menjadi tidak berakibat hukum apapun terhadap terdakwa," katanya.
Berkas perkara atas nama terdakwa adalah cacat secara formil dan materil.
Jika tetap dipaksakan untuk disidangkan maka hal itu berimplikasi hukum pada proses selanjutnya, termasuk dakwaan yang diajukan jaksa.
Baca Juga: Erling Haaland pecahkan rekor gol terbanyak di Liga Inggris, begini komentarnya