Pengacara Terdakwa Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Tegaskan Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 14:25 WIB
Situasi sidang kasus pengeroyokan dan pengrusakan di PN Sleman.  (Samento Sihono)
Situasi sidang kasus pengeroyokan dan pengrusakan di PN Sleman. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan dan pengrusakan dengan terdakwa L, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (3/5/2023).

Sidang kasus pengeroyokan dan pengrusakan dengan agenda pembacaan eksepsi ini diketuai oleh majelis hakim Aziz Muslim SH dan jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Prasetyo SH.

Sedangkan eksepsi dibacakan kuasa hukum terdakwa pengeroyokan dan pengrusakan L, Hillarius Ngaji Merro SH.

Baca Juga: Setelah Jadi Buron Satu Tahun, Polsek Umbulharjo Tangkap Tersangka Penodongan Mahasiswi, Ini Kronologinya

Menurutnya, kasus L tidak bisa diajukan ke persidangan karena terdakwa tidak pernah di-BAP.

Jika perkara ini tetap dipaksakan untuk disidangkan, maka proses persidangan yang dilakukan adalah cacat hukum.

"Tidak pernah diperiksa penyidik, namun tiba-tiba muncul berita acara pemeriksaan (BAP) kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Hillarius.

Menurut Hillarius, dakwaan jaksa tidak memiliki legal standing dan cenderung dipaksakan.

Baca Juga: Dilaporkan hilang di ladang, korban hilang ditemukan tim SAR sehari kemudian sudah tak bernyawa di jarak 30 km

Seharusnya dakwaan itu batal demi hukum karena surat dakwaan jaksa dibuat berdasarkan BAP yang tidak sah.

"Sebuah BAP apabila tidak memenuhi kententuan formil maka tidak berakibat hukum apapun. Begitupun dengan dakwaan menjadi tidak berakibat hukum apapun terhadap terdakwa," katanya.

Berkas perkara atas nama terdakwa adalah cacat secara formil dan materil.

Jika tetap dipaksakan untuk disidangkan maka hal itu berimplikasi hukum pada proses selanjutnya, termasuk dakwaan yang diajukan jaksa.

Baca Juga: Erling Haaland pecahkan rekor gol terbanyak di Liga Inggris, begini komentarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X