Pengacara Terdakwa Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Tegaskan Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 14:25 WIB
Situasi sidang kasus pengeroyokan dan pengrusakan di PN Sleman.  (Samento Sihono)
Situasi sidang kasus pengeroyokan dan pengrusakan di PN Sleman. (Samento Sihono)

Merujuk pasal 7 KUHAP penyidik wajib mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan tersangka atau saksi.

Maka dakwaan batal demi hukum dan berkas perkara persidangan dikembalikan ke jaksa.

Hillarius memohon kepada majelis hakim untuk dapat memberikan putusan sela menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan.

Selain itu kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk menyatakan perkara nomor 100/Pid.B/2023/PN.Smn tidak dapat dilanjutkan karena dakwaan JPU cacat secara formil dan materiil.

Baca Juga: Rem Blong, Bus Rombongan Santri Masuk Jurang di Parigi Moutong Sulawesi Tengah

"Memohon majelis hakim untuk memerintahkan kepada JPU menarik berkas perkara terdakwa dalam perkara yang telah diregister dengan nomor 100/Pid.B/2023/PN.Smn. Memulihkan martabat dan nama baik terdakwa," pinta Hillarius.

Sementara itu Bambang Prasetyo akan menjawab keberatan terdakwa pada agenda sidang berikutnya, Rabu (10/5/2023).

Jaksa menuntut L bersalah melanggar pasal 170 dan 406 KUHP.

Baca Juga: Jangan main-main soal agama, urusan bisa sampai penjara

Seperti diketahui, L disidang karena terlibat kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di salah satu tempat hiburan kawasan Babarsari Depok Sleman tahun 2022. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X