Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Partai Politik

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 17:00 WIB
Gien Agustinawansari, Dosen tetap Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta (Dokumen Pribadi)
Gien Agustinawansari, Dosen tetap Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta (Dokumen Pribadi)

Anggapan bahwa Partai Politik kurang akuntabel dan transparan dalam mengelola keuangan tidak seratus persen benar. Undang-undang no. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik telah mengatur berkaitan pengelolaan keuangan Partai Politik. Pasal 39 telah menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan wajib dijalankan oleh Partai Politik.

Selanjutkan dalam penjelasan undang-undang tersebut memaparkan bahwa laporan keuangan Partai Pilitik diaudit oleh akuntan publik. Pernyataan pendapat atau opini yang diterbitkan oleh akuntan publik menyiratkan bahwa laporan keuangan Partai Politik dapat dipertanggungjawabkan. Laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan arus kas adalah akuntanbel.

Sedangkan transparansi laporan keuangan Partai Politik diujudkan dalam publikasi laporan keuangan secara periodik. Periode publikasi laporan keuangan Partai Politik dilaksanakan setahun sekali.

Partai Politik wajib mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit pada media massa. Tujuan publikasi ini agar masyarakat dapat membaca dan memahami laporan keuangan Partai Politik, terlebih partai yang menjadi idola mereka.

Kesadaran masyarakat akan bela negara, menjadi warga negara yang bertanggungjawab merupakan aset negara yang sangat bermanfaat. Hal tersebut menjadi salah satu bagian dalam pendidikan berpolitik.

Namun, dalam pendidikan tersebut menjadi hal yang tidak kalah penting adalah kesadaran dalam mengelola keuangan Partai Politik. Pendidikan akan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan memberikan dasar para kader partai memiliki pengetahuan jika kelak mereka menjadi pemimpin negara dan bangsa.

Pembelajaran yang terus menerus akan pentingnya pelaporan keuangan yang akuntabel dan transparan bagi calon kader Partai Politik, para kader Partai Politik memberikan bekal dimasa depan jika kelak mereka menjadi pemimpin.

Terlebih bekal jika mereka menduduki jabatan dalam pemerintahan, misalnya sebagai menteri, wali kota, gubernur, bupati, dan lain sebagainya. Hal ini memungkinkan Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin dipimpin oleh anak bangsa yang bertanggungjawab, kiat memajukan negara dan bangsa. Calon pemimpin yang bersih dan pada akhirnya NKRI terbebas dari praktik korupsi.

Gien Agustinawansari
Dosen tetap Prodi Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Sanata Dharma
Yogyakarta
Email: [email protected]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X