Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Partai Politik

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 17:00 WIB
Gien Agustinawansari, Dosen tetap Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta (Dokumen Pribadi)
Gien Agustinawansari, Dosen tetap Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta (Dokumen Pribadi)

Oleh: Gien Agustinawansari

PESTA demokrasi yang dirayakan oleh rakyat Indonesia untuk memilih calon legislatif, presiden dan wakil presiden telah berakhir. Kader Partai Politik yang duduk di DPR atau DPRD telah terpilih.

Bahkan presiden dan wakil presiden terpilih telah ditetapkan KPU. Namun dinamika berpolitik akan tetap berlangsung. Secara periodik, pesta demokrasi ini akan dirayakan setiap lima tahun sekali oleh rakyat Indonesia.

Pada awalnya ada Partai Politik berproses di Mahkamah Konstitusi atas hasil pemilihan umum yang dipandang kurang memuaskan. Namun dengan ditetapkannya keputusan MK, menjadikan semuanya cair.

Baca Juga: Begini cara Kemenkominfo menjaga keamanan siber World Water Forum di Bali

Setiap Partai Politik menghormati keputusan pengadilan MK. Partai Politik mulai berdinamika untuk membangun negara ini akan dibawa kemana selama lima tahun kedepan. Mereka akan duduk mendukung pemerintah atau akan menjadi oposisi.

Dimanapun posisi Partai Politik, sebagai pendukung pemerintah atau lebih memilih partai yang menjadi oposisi pemerintah, suatu kenyakinan yang hendaknya dihidupi adalah untuk menjadikan Negara Republik Indonesia lebih maju, berkembang, menjadi negara besar dan bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tak kalah pentingnya adalah keberpihakan kepada rakyat. Hak-hak rakyat, kewajiban-kewajiban rakyat yang dihidupi menjadi dasar untuk bekal kehidupan bernegara yang damai dan sejahtera.

Rutinitas aktivitas di dalam internal Partai Politik akan tetap berjalan. Pendidikan politik, perekrutan kader, penggalangan dana, pelaporan keuangan menjadi kegiatan yang wajib dijalankan dengan penuh bertanggung jawab.

Baca Juga: Meriahkan hari susu sedunia, Fapet UGM siap pecahkan rekor MURI minum susu 11.690 oleh mahasiswa secara serentak

Secara periodik Partai Politik menyajikan laporan keuangan. Baik laporan keuangan tahunan atau pun laporan keuangan atas penggunaan dana kampanye. Uraian yang ingin disajikan dalam artikel ini berkaitan dengan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan Partai Politik.

Sudah menjadi suatu hal yang klise berbicara akuntabilitas dan transparansi keuangan Partai Politik. Namun hal ini menjadi topik yang menarik untuk dicermati kembali setelah terlaksananya pesta demokrasi. Tidak sedikit dana yang dibutuhkan Partai Politik untuk ambil bagian dalam pesta demokrasi tersebut.

Anggota Partai Politik berusaha sekeras mungkin, dengan penuh kegigihan mencurahkan seluruh daya dan usaha mendapatkan dana. Dilain sisi, pelaksanaan kegiatan penggalangan dana tunduk pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Enam kekhasan dan keunikan masa remaja, di antaranya masa mencari identitas diri

Demikian pula, penggunaan dana tersebut akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan. Berbagai undang-undang dan peraturan- peraturan pemerintah mengatur tetang keuangan Partai Politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X