Undang-undang nomor 2 tahun 2008 yang telah diperbaruhi dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 mengatur tentang Partai Politik. Sumber keuangan Partai Politik dapat diperoleh dari iuran anggota, sumbangan perorangan, sumbangan perorangan bukan anggota dan subsidi pemerintah.
Tidak semua Partai Politik menarik iuran dari anggota mereka. Demikian pula terkait sumbangan pemerintah, akan diterima Partai Politik jika partai tersebut mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Banyak kegiatan Partai Politik yang tidak sedikit membutuhkan dukungan dana, seperti pendidikan politik para kader, operasional sekretariat, pelaksanaan kampanye, dan lain sebagainya. Pendidikan politik merupakan kegiatan yang amat bermanfaat bagi masyarakat.
Pendidikan ini memberi kesadaran kepada peserta akan hak dan kewajiban hidup bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Belanja Partai Politik yang juga membutuhkan dana adalah kongres atau munas, perjalanan dinas, konsolidasi organisasi publik, dan unjuk publik.
Penerimaan dana maupun penggunaan dana wajib dilaporkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan hendaknya akuntabel dan transparan. Akuntabel merupakan suatu bentuk laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, transparansi mengandung arti bahwa laporan keuangan Partai Politik dapat diakses atau dibaca oleh siapapun. Laporan keuangan Partai Politik hendaknya bukan untuk kepentingan dan ditujukan ke internal partai saja. Namun juga untuk kepentingan eksternal, misalnya masyarakat yang ingin mengenal lebih jauh Partai Politik yang menjadi idolanya.
Laporan keuangan yang disajikan oleh Partai Politik meliputi laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan penggunaan dana kampanye. Laporan keuangan tahunan menginformasikan berkaitan dengan aset yang dimiliki Partai Politik. Laporan ini juga melaporkan kewajiban atau liabilitas dan aset neto Partai Politik.
Subsidi pemerintah yang disalurkan melalui Kemendagri kepada Partai Politik dipergunakan untuk membiayai kegiatan partai. Subsidi ini dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Penggunaan subsidi pemerintah lebih diutamakan untuk membiayai pendidikan politik, kegiatan kesekretariatan. Pendidikan politik diantaranya kegiatan seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasean, dan lain sebagainya.
Secara periodik, penerimaan dan penggunaan subsidi pemerintah dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Laporan keuangan ini akan diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan.
Laporan keuangan Partai Politik hendaknya diaudit juga oleh auditor independen atau akuntan publik. Hal ini akan memberikan kepastian bahwa apa yang dilaporkan dalam laporan keuangan mencerminkan aktivitas yang benar terjadi.
Opini auditor independen memberikan gambaran kualitas informasi dalam laporan keuangan yang disajikan Partai Politik. Jenis opini yang dapat diterbitkan auditor independen meliputi: wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar dan tidak memberi pendapat.
Dalam menilai kewajaran laporan keuangan Partai Politik, auditor independen atau akuntan publik akan berpedoman pada kriteria yang telah ditetapkan. Ikatan Akuntan Indonesia/IAI, dalam hal ini Dewan Standar Akuntansi Keuangan/DSAK berfungsi menetapkan standar akuntansi keuangan.
Di satu sisi, Partai Politik hendaknya dalam menyajikan laporan keuangan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku. Di lain sisi, para pembaca laporan keuangan partai politik akan lebih memahami jika memiliki pengetahuan akan standar akuntansi keuangan tersebut.
Standar akuntansi keuangan untuk Partai Politik hendaknya memberikan kemudahan bagi Partai Politik dalam melakukan pencataan dan pelaporan keuangan. Standar yang mengatur berkaitan dengan jenis laporan, penilaian, pengakuan, pencatatan dan pelaporan keuangan Partai Politik akan membantu Partai Politik dalam mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.