Apabila pengenaan tarif PPh final 0,5% telah berakhir, Wajib Pajak wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun, bila Wajib Pajak sampai dengan akhir masa berlakunya, masih memiliki peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8miliar, WP tersebut boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan (NPPN).
Dengan NPPN, WP perlu untuk mengalikan peredaran bruto, dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Selain itu, WP tersebut juta wajib membuat pencatatan.
Baca Juga: Apakah pembangunan IKN Nusantara berjalan sesuai rencana, inilah jawaban Kementerian Keuangan
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan hingga 22 November 2023, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh mencapai 16,5 juta. Dengan jumlah Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT pada tahun 2023 sejumlah 19,44 juta maka rasio kepatuhan formal sudah mencapai 84,8%.
Sebagai rangkuman dari rangkaian fasilitas tarif PPh final 0,5% untuk mempermudah Wajib Pajak yang tergolong di kelompok UMKM adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak dapat memanfaatkan tarif PPh Final dalam batas waktu sebagai berikut:
- 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi sejak terdaftar
- 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesBer atau Perseroan perorangan
- 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Baca Juga: Perekonomian Indonesia 2024 diprediksi akan membaik, Sri Mulyani : Harus tetap waspada
Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0.5% terhitung sejak:
- Wajib Pajak terdaftar (bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau
- Tahun 2018 (bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018
Wajib Pajak tidak berhak untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% apabila:
- Jangka waktu penggunaan tarif tersebut diatas telah selesai, atau
- Omzet telah melebihi Rp4,8 miliar sehingga WP tidak lagi berhak menggunakan tarif 0,5% untuk tahun pajak berikutnya.
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam masa peralihan adalah sebagai berikut:
- Jangka waktu penggunaan tarif tersebut diatas telah selesai, atau
- Dalam tahun pajak peralihan atau dalam periode awal penggunaan tarif PPh normal, WP tidak perlu melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 (nihil);
- Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dimulai setelah WP menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak peralihan.
Contoh penghitungan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5%:
- WP Orang Pribadi menggunakan tarif 0,5% dimulai tahun 2020 maka Wajib Pajak dapat memanfaatkan tarif tersebut hingga tahun 2026;
- WP Badan berbentuk koperasi memanfaatkan tarif 0,5% dimulai tahun 2020, maka Wajib Pajak dapat memanfaatkan tarif tersebut hingga tahun 2023;
- WP Badan berbentuk PT memanfaatkan tarif 0,5% dimulai tahun 2020, maka Wajib Pajak dapat memanfaatkan tarif tersebut hingga tahun 2022.
Sebagai pengusaha yang lebih baik dan mapan, tentu harus mampu akan pajak. Untuk saat ini, melaksanakan semua kewajiban perpajakan baik secara pribadi maupun badan sudah dapat dilaksanakan hanya dengan satu aplikasi terintegrasi yaitu djponline.
(Penulis: Puri Tri Handayani, Penata Tk.I/IIId, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sleman)