Oleh: Hendry Setyawan*
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Meski sudah berumur 24 tahun, masih belum banyak pelaku usaha dan masyarakat tahu isi undang-undang tersebut. Keberadaan undang-undang ini serta lembaga KPPU sebagai pengawas tegaknya undang-undang adalah menjaga terciptanya lingkungan persaingan usaha yang sehat/adil (fair).
Terdapat dua bentuk persaingan, pertama persaingan di dalam pasar (competition in the market) yaitu persaingan yang terjadi untuk memperebutkan konsumen yang ada di dalam pasar.
Persaingan jenis seperti ini yang setiap hari terjadi, seperti persaingan antara produsen air mineral, antara produsen otomotif, antara produsen bakpia dan produk lainnya.
Bentuk kedua adalah persaingan untuk mendapatkan pasar (competition for the market) yaitu persaingan yang terjadi untuk mendapatkan (menguasai) pasar.
Salah satu bentuknya adalah tender, persaingan yang terjadi antara para peserta tender untuk mendapatkan hak mengerjakan proyek yang ditenderkan. Siapa yang memenangkan persaingan tender, maka perusahaan itu yang akan menguasai proyek (pasar) tersebut.
Oleh karena tender merupakan salah satu bentuk persaingan, maka di dalam UU No.5/1999 juga diatur dalam pasal 22 yang berbunyi: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Baca Juga: Lenovo Indonesia Luncurkan Produk Terbaru Seri Legion, Yoga, IdeaPad dan LOQ
Pengawasan terkait pengaturan/persekongkolan tender oleh KPPU, tidak hanya terjadi di Indonesia. Otoritas pengawas persaingan usaha di negara lain pun mengatur tentang persekongkolan tender (bid rigging).
Tender yang di awasi oleh KPPU tidak hanya tender yang dilakukan oleh pemerintah, tapi tender yang dilakukan perusahaan BUMN/D atau perusahaan swasta pun menjadi pengawasan KPPU, dengan syarat proyek yang ditenderkan itu ada aturan mainnya (rule of the game).
Apabila ada perusahan yang akan membangun pabrik dengan nilai 100 miliar rupiah dengan mengundang beberapa kontraktor, namun apabila tidak ada aturan internal perusahaan yang mengatur terkait proses tender tersebut, maka KPPU tidak bisa masuk.
Terdapat tiga bentuk persekongkolan/pengaturan tender, yaitu persekongkolan horisontal. Bentuk pengaturan tendernya dilakukan oleh para peserta tender tanpa melibatkan pihak lain.