Baca Juga: K9 Squad Polda DIY Berduka, Anjing Pelacak SAR Lola Pergi untuk Selama-lamanya
Kedua, persekongkolan vertikal yaitu pengaturan tender yang melibatkan salah salah satu peserta tender dengan kepanitiaan (PA/KPA/PPK/Pokja/bagian pengadaan).
Bentuk terakhir adalah campuran, pengaturan pemenang tender dengan melibatkan beberapa peserta tender dengan kepanitiaan. Bentuk terakhir ini lah yang banyak terjadi dalam kasus-kasus pengaturan tender yang masuk di KPPU.
Modusnya adalah beberapa peserta memasukkan dokumen yang bertindak sebagai pendamping agar terlihat banyak peminat, dengan bantuan kepanitiaan, pemenang tender bisa diatur.
Perilaku ini adalah upaya licik para pelaku usaha dalam mengelabui aturan main. Tender seolah-olah sudah sesuai aturan (perpres/SK Direksi), namun pemenang sudah ditentukan di awal.
Baca Juga: Pelatih Marian Mihail Janjikan PSS Sleman yang Berbeda Saat Hadapi Barito Putera pada Uji Coba Besok
Oleh karena itu, sebuah tender yang telah sesuai aturan main, belum tentu menciptakan persaingan yang sehat/fair. Apalagi prosesnya tender dari awal melanggar aturan mainnya sendiri. *
*)Hendry Setyawan, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta.