Tantangan dan Reformasi Perpajakan di Era Perkembangan Teknologi dan Artificial Intelligence (AI)

photo author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 11:40 WIB
Rr Trapsilo Anggoro Yekti, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Jakarta Penjaringan. (Dokumen Pribadi)
Rr Trapsilo Anggoro Yekti, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Jakarta Penjaringan. (Dokumen Pribadi)

PERKEMBANGAN teknologi dan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang sangat pesat di Indonesia memiliki banyak manfaat positif namun juga dapat menimbulkan masalah baru bagi pertumbuhan ekonomi negara.

Perkembangan teknologi dan AI dapat menggeser tenaga kerja manusia dan menimbulkan pengangguran karena akan banyak pekerjaan yang dilakukan oleh mesin dengan kecerdasan buatan. Keberadaan mesin dengan kecerdasan buatan dapat memperbesar kesenjangan sosial.

Para Investor dan perusahaan Artificial Intelligence dapat meraup keuntungan yang besar sedangkan manusia yang kehilangan pekerjaan akan menjadi pengangguran dan tingkat kemiskinan akan melonjak. Meskipun ada beberapa dampak negatif AI pada pertumbuhan ekonomi, penting untuk diketahui bahwa masih banyak dampak positif yang lebih besar yang dapat dihasilkan dari penerapan teknologi AI dengan bijaksana dan bertanggungjawab.

Baca Juga: Memahami Lebih Jauh Tentang PPN KMS atau Pajak Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Berbagai upaya harus dilakukan untuk mengelola dampak negatif dan meningkatkan manfaat positif dari AI dalam pertumbuhan ekonomi. Mengelola dampak negatif tersebut menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Pajak merupakan tulang punggung negara karena sebagian besar penerimaan negara bersumber dari pajak.

Di era perkembangan teknologi saat ini banyak masyarakat beralih melakukan transaksi perdagangan secara online (bisnis online). Adapun berkembangnya bisnis online disebabkan antara lain karena akses internet yang mudah dan luas; perangkat mobile dan smartphone memberikan kemudahan berbelanja dan bertransaksi di mana saja dan kapan saja; biaya operasional yang lebih rendah; serta adanya globalisasi dan pasar dunia yang memungkinkan perusahaan untuk menjangkau pasar global tanpa harus memiliki kantor fisik di setiap wilayah sehingga menjangkau pelanggan potensial yang jauh lebih besar daripada jika hanya berfokus pada pasar lokal.

Baca Juga: DJP Sebut TikTok Setor Pajak Sebagai PPN PMSE

Beberapa tantangan perpajakan menghadapi perkembangan teknologi dan Artificial Intelligence antara lain:

1. Transaksi Lintas Negara

Dalam ekonomi digital, banyak transaksi bisnis yang terjadi secara lintas negara tanpa batas fisik. Hal ini tentu saja menyulitkan pemerintah dalam menentukan yurisdiksi perpajakan dan mengenakan pajak yang sesuai pada transaksi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

2. Penghindaran Pajak dan Optimasi Pajak

Perusahaan-perusahaan besar dalam ekonomi digital sering memiliki kemampuan untuk menghindari pajak atau mengoptimalkan struktur perusahaan mereka untuk mengurangi beban pajak. Hal ini dapat menyebabkan potensi kehilangan pendapatan bagi negara dan meningkatkan kesenjangan perpajakan.

Baca Juga: Peraturan Dirjen Pajak Nomor 5 Tahun 2023: Suatu Tinjauan

3. Brankas Pajak (Tax Havens)

Beberapa negara atau wilayah menawarkan tarif pajak yang rendah atau bahkan tidak ada pajaknya, untuk menarik perusahaan dan individu untuk menyimpan aset atau keuntungan di sana. Praktik ini disebut brankas pajak yang dapat mengurangi pendapatan pajak yang seharusnya diperoleh oleh negara lain;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X