Modus penggelapan pajak, pakai faktur raup Rp700 juta lebih, ini pelakunya

photo author
- Jumat, 29 September 2023 | 11:00 WIB
MA (dua dari kiri) saat diserahkan PPNS Kanwil DJP Kaltimra kepada polisi Selasa 26/9/2023.  (ANTARA/HO-DJP Kaltimra)
MA (dua dari kiri) saat diserahkan PPNS Kanwil DJP Kaltimra kepada polisi Selasa 26/9/2023. (ANTARA/HO-DJP Kaltimra)



HARIAN MERAPI - Ada berbagai modus dilancarkan orang untuk menggelapkan pajak.


Ini seperti dilakukan MA yang menggunakan faktur fiktif untuk melakukan penggelapan pajak.


Yakni dengan tidak menyetor pajak yang dipungut perusahaannya PT AFS dari sejumlah besar transaksi perdagangan bahan bakar minyak jenis solar high speed diesel untuk industri.

Baca Juga: Ombudsman tuding BP Batam rekayasa relokasi warga Rempang, ini bantahannya


Namun, akal-akalan MA akhirnya terbongkar juga, sehingga yang bersangkutan harus berurusan hukum.


“Yang bersangkutan kini sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim bersama barang bukti,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Heru Narwanta, Kamis.

Heru mengatakan yang bersangkutan merugikan pendapatan negara sebesar Rp703.989.567..

Sebelumnya, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara melimpahkan MA melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim. MA diduga kuat sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dan atau dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

Baca Juga: Asian Games 2022, Peringkat Medali Indonesia Terlempar dari 10 Besar

Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, PT AFS diketahui telah menggunakan faktur pajak dari penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atas transaksi perdagangan solar HSD (High Speed Diesel) untuk industri.

Adapun faktur pajak yang digunakan yaitu dari PT IPM, PT GPI, PT BBM, PT CAC, PT BEJ, PT MPL, PT KCE dan PT SPL adalah faktur pajak dari perusahaan penerbit faktur pajak TBTS.

Selain itu juga diperoleh fakta bahwa tersangka MA mengetahui perolehan faktur pajak TBTS tersebut tidak disertai dengan penerimaan barang.

Penggelapan pajak oleh tersangka MA melalui PT AFS ini dilakukan dalam kurun waktu September 2018 hingga Desember 2019 di wilayah operasi perusahaan di Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Irisan Tahapan Pemilu dan Pilkada, Bagja Minta Bawaslu Daerah Siapkan Pengelolaan Pengawasan

Menurut Kanwil DJP Kaltimra, kepada yang bersangkutan disangkakan pelanggaran atas Pasal 39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X