Modus penggelapan pajak, pakai faktur raup Rp700 juta lebih, ini pelakunya

photo author
Hudono, Harian Merapi
- Jumat, 29 September 2023 | 11:00 WIB
MA (dua dari kiri) saat diserahkan PPNS Kanwil DJP Kaltimra kepada polisi Selasa 26/9/2023.  (ANTARA/HO-DJP Kaltimra)
MA (dua dari kiri) saat diserahkan PPNS Kanwil DJP Kaltimra kepada polisi Selasa 26/9/2023. (ANTARA/HO-DJP Kaltimra)

Perbuatan penggelapan ini diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun penjara serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak yang digelapkan dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak yang digelapkan. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X