DPRD Sukoharjo Minta BPKPAD Pasang Stiker dan Menonaktifkan SPPT Bagi Penunggak Pajak, Ini Alasannya

photo author
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 11:20 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo  (Foto: sukoharjokab.go.id)
Logo Kabupaten Sukoharjo (Foto: sukoharjokab.go.id)

HARIAN MERAPI - DPRD Sukoharjo meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo menindak tegas penunggak pajak dengan memasang stiker sebagai tanda sekaligus efek jera wajib pajak agar diketahui masyarakat.

Pemasangan stiker UNTUK penunggak pajak tersebut dilakukan mengingat nilai tunggakan pajak besar.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Sabtu (12/8/2023) mengatakan, permintaan tindakan tegas terhadap penunggak pajak merupakan hasil kesimpulan Badan Anggaran DPRD Sukoharjo yang selesai menggelar rapat bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pendapat fraksi dilaksanakan pada 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Erick Thohir bersama Gus Miftah berdoa untuk persatuan dan ukhuwah Bangsa Indonesia

Selanjutnya hasil kesimpulan tersebut dibacakan saat rapat paripurna bersama di gedung DPRD Sukoharjo pada 7 Agustus 2023 lalu.

Kesimpulan Badan Anggaran tersebut menyatakan kepada BPKPAD Sukoharjo agar lebih meningkatkan upaya penagihan terhadap piutang pajak hotel, restaurant, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Diharapkan Pemerintah Daerah melakukan langkah percepatan piutang pajak di antaranya dengan pemasangan stiker Belum Bayar Pajak terhadap obyek pajak serta menonaktifkan sementara nomor objek pajaknya.

"Tindakan tegas kepada wajib pajak yang melanggar aturan berupa pemasangan stiker Belum Bayar Pajak terhadap objek pajak serta menonaktifkan sementara nomor obyek pajaknya," ujarnya.

Baca Juga: Kursi Marian Mihail Belum Aman di PSS Sleman, Mulai Muncul Isu Pergantian Pelatih

DPRD Sukoharjo berharap dengan adanya tindakan tersebut dapat dijadikan tanda bagi petugas untuk melakukan penagihan.

Di sisi lain pemasangan stiker juga menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya.

"Termasuk juga pemasangan stiker tersebut sebagai efek jera karena dapat dilihat masyarakat bahwa wajib pajak tersebut belum membayar pajak atau menunggak," lanjutnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, mengatakan, upaya penagihan terhadap piutang PBB Kabupaten Sukoharjo terus dilakukan setiap saat.

Sebab nilai piutang terakumulasi sangat besar mencapai Rp 50 miliar terhitung tahun 2012 sampai tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X