DPRD Sukoharjo Minta BPKPAD Pasang Stiker dan Menonaktifkan SPPT Bagi Penunggak Pajak, Ini Alasannya

photo author
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 11:20 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo  (Foto: sukoharjokab.go.id)
Logo Kabupaten Sukoharjo (Foto: sukoharjokab.go.id)

Penerbitan bahkan sudah dilakukan awal setiap tahun pada 1 Januari dan segera didistribusikan ke wajib pajak mulai 2 Januari.

BPKPAD Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan untuk mengirimkan SPPT tersebut. Namun kendala dihadapi karena beberapa wajib pajak tidak diketahui keberadaanya sehingga menimbulkan piutang.

"Ada asetnya dan sudah kami terbitkan SPPT. Tapi keberadaan wajib pajak sulit dilacak atau tidak diketahui keberadaanya. Karena tidak segera dibayar maka muncul piutang PBB. Angka setiap tahun kami catat sekitar Rp 5 miliar," ujarnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X