Kakek bejat setubuhi cucu puluhan kali, dibekuk Polsek Paliyan Gunungkidul

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 11:30 WIB
Tersangka kakek bejat Wnd sudah diamankan Polsek Paliyan.  (Bambang Purwanto)
Tersangka kakek bejat Wnd sudah diamankan Polsek Paliyan. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Seorang kakek bejat WND (50) warga Kalurahan Karangduwet Kapabewon Paliyan, Gunungkidul dibekuk Polsek Paliyan, Gunungkidul.

Kakek bejat dibekuk Polsek Paliyan usai dilaporkan menyetubuhi cucu sendiri Mawar (14) hingga puluhan kali.

Kasus kakek bejat dibekuk Polsek Paliyan terungkap dari kecurigaan ibunya yang tak lain adalah anak terlapor, juga dari informasi warga.

Baca Juga: Pacar pelaku pembuangan bayi di bak sampah Bantul tak ditetapkan sebagai tersangka, ini alasannya

"Terlapor diamankan setelah berusaha kabur ke arah Bantul," kata Kapolsek Paliyan AKP Soleckhan SH Kamis (19/1/2023).

Menurut Kapolsek Paliyan, AKP Solechan SH, kejadian tersebut bermula dari kecurigaan ibu korban yang melihat gerak gerik anaknya yang semakin dekat dengan kakeknya juga mendengar dari tetangga terkait kemesraan anaknya.

Berawal dari kecurigaan itu ibu korban menanyakan kepada anak gadisnya.

Karena terus didesak ibunya terkait dengan kedekatan dengan Sang kakek, Gadis Mawar akhirnya mengakui telah diajak kakeknya bermain intim layaknya suami isteri.

Baca Juga: 'Emak-emak mandi di lumpur' itu akhirnya dicari polisi, ada apa?

Perbuatan itu dilakukan di sebuah rumah yang sering digunakan untuk latihan kesenian tradisional jathilan.

"Kebetulan Sang kakek adalah pimpinan kesenian itu sekaligus juga pelatih," imbuhnya.

Saat dimintai keterangan, baik korban maupun terlapor mengakui telah melakukan persetubuhan di tempat yang sama hingga puluhan kali.

Hal tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2022 lalu. Baik keterangan korban maupun terlapor ada kesuaian.

Baca Juga: Laki-laki dewasa bisa jadi korban pelecehan seksual juga lho, ini buktinya....

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X