Pengadilan Agama Wonosari Gunungkidul mencatat kasus perceraian tahun 2022 sebanyak 948 kasus, turun dibanding

- Minggu, 8 Januari 2023 | 16:25 WIB
Logo Kabupaten Gunungkidul (Pemkab Gunungkidul)
Logo Kabupaten Gunungkidul (Pemkab Gunungkidul)

HARIAN MERAPI - Kasus perceraian tahun 2022 di Kabupaten Gunungkidul dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, angkanya mengalami penurunan.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Wonosari, berbagai faktor mempengaruhi terjadinya gugatan perceraian baik dilakukan oleh suami maupun istri. Tahun 2022 kemarin tercatat ada 948 kasus cerai gugat (istri).

"Jumlah perceraian ini mengalami penurunan sekitar 3,85 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 986 gugatan," kata Penitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gunungkidul (Wonosari), Khoiril Basyar Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: Polres Sukoharjo tangkap pelaku pencurian di toko Raya Petshop, ternyata pencurinya adalah karyawannya

Sementara untuk cerai talak (suami) tahun 2022 tercatat ada 344 kasus turun 10,88 persen dari tahun 2021 yang mencapai 386 kasus.

Tahun 2022 kasus perceraian menurun namun untuk izin poligami ada 5 pengajuan, sedangkan tahun 2021 ada 3 kasus.

Kasus perceraian setiap tahunnya memang tergolong banyak. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan para pasangan suami istri ini memilih untuk mengakhiri pernikahan mereka dengan didominasi karena konflik berkepanjangan.

Misalnya saja karena adanya orang ketiga dalam pernikahan.

Baca Juga: Minimalisir kejadian kecelakaan, Satlantas Polres Sukoharjo tandai jalan berlubang

Dengan kondisi demikian mengakibatkan rumah tangga mereka tidak harmonis dan memilih untuk berpisah.

Namun demikian juga ada alasan-alasan seperti ekonomi dan lainnya.

"Namun biasanya sebelum memasuki tahapan lebih jauh (sidang) biasanya dilakukan mediasi terhadap pasutri tersebut dengan harapan hubungan rumah tangga mereka bisa diperbaiki lagi," ucapnya.

Baca Juga: Kabar gembira, kuota haji Indonesia dikembalikan 100 persen, begini persiapan pemerintah

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menyatakan perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terjadi.

Halaman:

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X