JOGJA, harianmerapi.com - Polda DIY menjerat J (21), ANH (21), dan MZH (21) tersangka kasus pembakaran terhadap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jogja dengan pasal berlapis.
"Terhadap ketiga pelaku kami sangkakan pasal berlapis," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Mapolresta Jogja, Selasa (26/4/2022), seperti dilansir dari Antara.
Para tersangka, kata Ade, dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
"Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan yang satu menjadi joki kendaraan bermotor," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya adalah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri," ujar Ade.
Baca Juga: Pemuda Pituruh Purworejo Tewas Dipatuk King Kobra Peliharaan Sendiri, Begini Nasib Sang Raja Ular
Ade menjelaskan kasus pembakaran itu terjadi pada 23 Maret 2022 di kediaman korban berinisial DT, di kawasan Mergangsan, Kota Jogja.
Artikel Terkait
Pemuda di Kulon Progo Bakar Rumah Orangtua, Ini Kronologi dan Motif Pembakaran Menurut Polisi
Geger Warga Sleman Tewas Bakar Diri di Kamar: Mandi Bensin, Tidur di Kasur Kemudian Sulut Korek Api
Kronologi Tewasnya Daffa, Pelajar SMA Muhammadiyah 2 Jogja yang Diserang Penjahat Klitih: Wajah Dihantam Gir
Bawa Sabit Masuk Kampung Orang, Pengamen Diteriaki Klitih Hingga Dipukuli Massa di Kota Jogja
Pelaku Klitih di Sleman Acungkan Clurit, Polisi Terpaksa Keluarkan Tembakan Peringatan
Viral Driver Ojol Jadi Korban Klitih di Blimbingsari Ternyata Cerita Bohong karena Takut Istri
Darah Tumpah Lagi di Jogja, Tak Selalu Pelakunya Klitih
Suami Bakar Istri dan Anak Hingga Tewas, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Kota Kudus
Kasus Suami Bakar Istri dan Anak, Polres Kudus Belum Tetapkan Tersangka