2 Napi Selundupkan Sabu-sabu di LP Tulungagung, Bigini Mereka Kelabui Petugas

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 10:50 WIB
Sipir menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang akan diselundupkan ke dalam LP Klas IIB Tulungagung, Minggu.  (ANTARA/HO - Humas Pemkab Trenggalek)
Sipir menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang akan diselundupkan ke dalam LP Klas IIB Tulungagung, Minggu. (ANTARA/HO - Humas Pemkab Trenggalek)


TULUNGAGUNG, harianmerapi.com - Dua narapidana (napi) terlibat penyelundupan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tulungagung.


Petugas menemukan barang bukti berupa 35,27 gram sabu-sabu serta 40 butir pil psikotropika jenis dobel L. Kedua napi masih mendekam di LP tersebut.


Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Minggu (23/1/2022) membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Film Makmum 2 Raih Rekor MURI dengan Satu Juta Penonton, Begini Apresiasi Sandiga Uno


"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung," jawab Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto.

Dua napi atau warga binaan tersebut diidentifikasi atas nama ENC (26) dan AEF (25). Masing-masing merupakan warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu serta warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan 10 tahun," paparnya.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Ingatkan Omicron Sudah Masuk Lingkungan Keluarga, Masyarakat Diminta Waspada

Selain kedua napi, polisi lebih dulu dulu menangkap sepasang pasangan suami istri, yakni DDP (28) serta istrinya yang berinisial KYA (25).

DDP ditangkap lebih dulu pada Kamis (20/1) setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 butir dobel L, 8 pipet untuk hisap sabu serta dua kartu perdana telepon seluler, digagalkan sipir LP Klas IIB Tulungagung.

"Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ujarnya.

Sedangkan untuk dua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Kamis (20/1) petugas Lapas Kelas II B Tulungagung menggagalkan upaya penyeludupan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram, satu paket berisi 40 butir pil koplo, 8 pipet atau alat isap dan dua kartu perdana telepon selular.

Baca Juga: Pengalaman Mistis Coba-coba Permainan Masangin di Beringin Kembar, Tak Menyangka Tersesat ke Dunia Lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X