SALATIGA, harianmerapi.com - Aksi nekat dilakukan oleh pemuda berinisial Aj (23) warga asal Magelang diringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga.
Ia membawa sabu-sabu 50,17 gram saat di depan Markas Polres Salatiga yang jaraknya kurang lebih 100 meter saja.
“Kami menangkap tersangka di depan Polres Salatiga tidak jauh dari markas ini. Tepatnya di Alun-alun Salatiga,” tandas Wakapolres Salatiga, Kompol Eko Kurniawan, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Suami Bunuh Istri Gara-gara Korban Ingin Menikah Lagi
Menurut Wakapolres Salatiga, sabu yang diamankan petugas, senilai kurang lebih Rp 50 juta dan pemuda ini adalah pengedar.
Artikel Terkait
Ketua PMI Salatiga Minta Donor Darah Dijadikan Budaya Gaya Hidup Sehat
Salatiga Siapkan 3.000 Dosis Vaksin Booster, Jumat Lakukan Vaksinasi Serentak
Prokompim Salatiga Luncurkan 'Ngopi' Ngobrol Pagi, Walikota Ingatkan Vaksin Booster dan Toleransi
Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Salatiga 'Deteksi Dini' Realisasi Pembayaran UMK 2022
Kasus Korupsi PPh21 Sebesar Rp12,5 Miliar, Hadirkan Pejabat Salatiga Tahun 1990-1995