Kepincut Laptop Berharga Mahal, Mahasiswa yang Kos di Sleman Ini Nekat Jadi Pencuri, Teman Sendiri Jadi Korban

photo author
- Rabu, 3 November 2021 | 16:20 WIB
garis polisi
garis polisi


SLEMAN,harianmerapi.com-Jajaran Reskrim Polsek Depok Barat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yakni EPS (21) warga Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur. Mahasiswa kampus swasta ini nekat mencuri laptop mahal milik temannya saat korban menumpang istirahat di kos pelaku beberapa waktu lalu.

Kapolsek Depok Barat, AKP Amin Ruwito melalui Kanit Reskrim Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi kepada wartawan, Rabu (3/11/2021) mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan korban Alga Nuh Fikha (18) warga Caturtunggal Depok.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan laptop merk Acer seharga Rp 15 juta. Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Surabaya Jawa Timur.

Baca Juga: Pencuri Ini Kuras Toko Pakaian Seorang Diri, Gondhol Barang Curian Senilai Rp 80 Juta

"Kami dapatkan informasi kalau pelaku berada di Surabaya. Kemudian kita lakukan penangkapan, akhir pekan lalu," kata Iptu Wiwit.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel hitam, 1 buah dos box laptop Acer dan nota pembelian laptop. Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

Dikatakan, pencurian sendiri terjadi, Kamis (7/10/2021) sekira pukul 18.15 WIB. Saat itu pelaku mencuri laptop milik Fikha yang merupakan temanya sendiri, karena gelap mata dengan laptop berharga mahal itu.

Menurut Iptu Wiwit, pencurian berawal saat korban masuk ke kamar kos pelaku untuk menumpang istirahat dan tidur. Sekira pukul 18.00 WIB, saat korban bangun tidur terkejut melihat laptop miliknya sudah tidak ada.

Baca Juga: Pencuri Emas Seharga Rp50 Juta Diamankan Warga, Setelah Kepergok Pemilik Rumah

Selain itu, pelaku juga tidak ada di kosnya. Sontak korban mencurigai kalau temanya yang mengambil. Sadar menjadi korban pencurian, korban langsung melapor ke Polsek Depok Barat.

"Antara korban dan pelaku itu saling kenal. Pencurian dilakukan pelaku diduga saat korban sedang terlelap tidur," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X