BANTUL, harianmerapi.com - Seorang pria pencuri emas berinisial S (31) warga Goren Bangunjiwo Kasihan Bantul diamankan warga setelah kedapatan mencuri perhiasan emas senilai Rp 50 juta di rumah Timbul Raharjo warga Tirto Bangunjiwo Kasihan Bantul.
Setelah diamankan warga tersangka kemudian diserahkan ke kantor polisi.
"Setelah diintograsi tersangka mengaku telah mengambil 1 cincin emas, 1 kalung emas dan 1 anting emas dengan total seharga Rp50 juta,” ujar Kapolsek Kasihan, Kompol Anton Nugroho W SH dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (24/10).
Baca Juga: Disdikpora Kudus Minta Sekolah Tidak Bebani Siswa untuk Membawa Laptop Sendiri Saat Simulasi ANBK
Disebutkan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00.
Saat itu korban memergoki pelaku keluar dari rumahnya lalu bertanya apa yang dilakukan pelaku di rumahnya.
Dari pertanyaan itu, pelaku bukannya menjawab justru melarikan diri. Korban lantas melakukan pengejaran bersama dua temannya, akhirnya pelaku dapat ditangkap.
Baca Juga: Inilah Deretan Mobil yang Akan 'Mejeng' di Pameran Otomotif GIIAS 2021
Petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
Dari perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.*