SLEMAN,harianmerapi.com- Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pengangguran nekat membobol toko Eagle Jeans di Condongcatur Depok Sleman. Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian hingga 80 juta. Pelaku dibekuk usai kejadian itu.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana SIK, Selasa (26/10/2021) mengatakan dalam perkara itu pihaknya mengamankan seorang pelaku SP (46) warga Klaten Jawa Tengah. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Pelaku kita tangkap di tempat tinggalnya di Wisma Jalan Kaliurang, akhir pekan lalu. Motif pelaku ingin memiliki barang-barang tersebut," kata AKP Rony.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 15 gulung roll kain jeans, genset, monitor, pakaian dan uang Rp 500 ribu. Beruntung barang curian oleh pelaku belum sempat dijual.
Baca Juga: Pencuri Emas Seharga Rp50 Juta Diamankan Warga, Setelah Kepergok Pemilik Rumah
"Barang curian belum sempat dijual, masih disimpan di tempat tinggalnya. Saat ditangkap pelaku ini langsung mengakui perbuatannya," ucapnya.
Dikatakan, pencurian itu berawal saat pelaku yang seorang diri berkeliling untuk mencari sasaran pencurian. Setelah mendapatkan sasaran, pelaku lalu memetakan situasi sekitar toko sebelum melancarkan aksi pencuriannya.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku lantas datang ke lokasi dengan menggunakan mobil pribadinya. Tanpa banyak membuang waktu, pelaku langsung memotong gembok pintu toko dengan obeng yang dibawa.
Tidak butuh waktu lama buat pelaku untuk menguras barang berharga di dalam toko tersebut. Bahkan untuk menghilangkan jejak, pelaku sengaja memesan mobil secara online untuk membawa barang hasil curian.
Baca Juga: Curi Mesin Genset dan Pemotong Rumput, Lima Sekawan Diringkus Petugas Polsek Cangkringan
"Pelaku menyewa mobil secara online untuk membawa pulang barang hasil curian. Itu dilakukan untuk menghilangkan jejak," katanya.
Menurut AKP Rony, pelaku dibekuk setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. terutama dengan mengecek beberapa kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hingga akhirnya pelaku teridentifikasi dan berhasil ditangkap.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian ini, apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman. "Masih kita kembangkan apakah ada TKP lain. Pelaku ini beraksi sendiri dengan sasaran toko yang sepi," tandasnya.
Baca Juga: Curi Mesin Genset dan Pemotong Rumput, Lima Sekawan Diringkus Petugas Polsek Cangkringan
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.*