Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pemuda di Sleman Sebar Foto Siswi SMP Telanjang Dada

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 21:04 WIB
Pelaku penyebar foto syur saat diamankan di Polres Sleman ( FOTO: SAMENTO SIHONO)
Pelaku penyebar foto syur saat diamankan di Polres Sleman ( FOTO: SAMENTO SIHONO)

SLEMAN,harianmerapi.com- Seorang pemuda pengangguran HN (21), warga Sleman nekat menyebarluaskan foto telanjang tetangganya, Siswi SMP Bunga (13-bukan nama sebenarnya). Penyebabnya, pelaku emosi cintanya ditolak korban. NH pun kemudian diamankan aparat Polres Sleman.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku HN harus mendekam di sel tahanan Polres Sleman. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa screshoot foto saat korban tidak mengenakan busana setengah badan.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana SIK mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat pelaku melakukan panggilan video dengan korban. Saat melakukan panggilan, korban dipaksa untuk membuka bajunya.

Baca Juga: Penyidik Cabuli Istri Tersangka, Kapolsek Hingga Kanit di Medan Dinonaktifkan

"Modus pelaku yakni menghubungi korban dengan video call dan mengancam korban agar membuka baju. Setelah itu, di-screenshot oleh pelaku dan dijadikan status di WhatsApp," Kata Rony, Rabu (27/10/2021).

Diungkapkan Rony, pengungkapan kasus bermula saat korban melihat status WA pelaku yang memasang foto syur dirinya.

Mengetahui hal itu, korban yang tak terima, langsung melaporkan kasus ini kepada keluarganya.

"Waktu itu, korban melihat screenshot foto wajahnya dengan setengah telanjang yang disebar oleh pelaku melalui status WhatsApp di handphone miliknya," ucapnya.

Baca Juga: Pria Cabul di Embung Tambakboyo Sleman Sempat Pamer Alat Kelamin di Depan Perempuan yang Sedang Olahraga

Selanjutnya, pelaku diamankan warga setempat dan diserahkan ke Polres Sleman. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku kesal karena setiap kali mengirim WhatsApp korban tidak pernah respons.
"Pelaku kesal lantaran cintanya ditolak oleh korban. Bahkan setiap kali menghubungi tidak pernah direspons," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 45 UU No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang diubah UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman 4 tahun penjara.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X