Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Perkara Pengrusakan Pabrik di Pekalongan

photo author
- Minggu, 17 Oktober 2021 | 13:55 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy.  (Humas Polda Jateng)
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy. (Humas Polda Jateng)

PEKALONGAN, harianmerapi.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus dua warga Buaran yang mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan dan berujung pada pengrusakan inventaris.

"Kami meminta siapa pun yang mengembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus tersebut dengan benar. Hak-hak tersangka pun sudah digunakan untuk mempraperadilkan Polri dalam kasus ini," kata Kapolda Jateng dalam keterangan tertulis di Pekalongan, Minggu (17/10/2021).

Ditambahkan Kapolda Jateng yang didampingi Kabid Humas Kombes M Iqbal Alqudusy, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur.

Baca Juga: Peringati Hari Pangan Dunia, Pemkot Pekalongan Bagikan 300 Bibit Cabai Gratis

"Setiap perkara harus dilihat secara detil serta objektif dan semua yang dijalankan Polres Kota Pekalongan sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP," katanya.

Kombes Iqbal mengatakan kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil (Pajitek) Pekalongan.

Mereka ingin bertemu dengan dua pimpinan pabrik Pajitek Hamzah dan Agung. Namun, karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang "boiler" pabrik dan meminta mesin dimatikan.

Baca Juga: Raden Mas Sandeyo Kiai Mlangi 1: Pangeran Puger Menyingkir ke Jenar Mengangkat Diri Jadi Raja

Operator boiler kemudian meminta petunjuk "supervisor"-nya, tetapi mereka tidak berani memutuskan dan melapor pimpinan pabrik Pajitek.

"Pada situasi itulah, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya hingga pecah. Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," ucap dia.

Demikian pula dengan berkas perkara penyidikan, kata dia, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dan tahap dua-nya segera diserahkan ke kejaksaan, Selasa (19/10).

Baca Juga: Jelang Hari Santri, PKB Salatiga Minta Pesantren Waspadai Penularan Covid-19

"Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang diembuskan LBH Semarang di beberapa media nasional, kami nilai kurang pas," ujarnya.

Ia mempersilakan (pihak-pihak yang mempermasalahkan kasus itu) melihat kasusnya secara lengkap dan tidak menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi.

Saat ini, kata dia, publik sudah cukup cerdas dan selektif untuk menilai sebuah berita apakah benar atau tidak sehingga semua pihak agar bisa menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada tingkat pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X