SLEMAN, harianmerapi.com- Polda Jawa Barat dan Polda DIY terus mengembangkan penggrebekan kantor Pinjaman Online (Pinjol) di Dusun Samirono, Depok, Sleman. Aplikasi pinjaman online itu diketahui merekrut karyawan melalui WhatsApp.
Soal perekrutan karyawan Pinjaman Online ilegal itu diceritaan oleh Suga Pradana. Dia teman salah satu karyawan di kantor pinjaman online itu.
Suga Pradana menceritakan temannya RP baru sehari masuk kerja. Awalnya, RP mendapatkan tawaran sebagai call center, namun saat diterima kerja justru menjadi operator debt collector.
RP menceritakan sempat mendapat panggilan kerja melalui aplikasi WhatsApp, Senin (11/10/2021). Tapi RP justru tidak merasa memasukan lamaran pekerjaan, meski demikian pria asal Pekanbaru Riau tersebut tetap melakoni pekerjaannya.
Baca Juga: Kantor Pinjaman Online di Sleman Digrebek, Sudah Beroperasi Selama 4 BulanBaca Juga: Kantor Pinjaman Online di Sleman Digrebek, Sudah Beroperasi Selama 4 Bulan
"Saya tiba-tiba dapat WhatsApp suruh interview padahal tidak merasa apply lamaran, panggilan itu Senin kemarin. Mau karena iseng habis lulus ada kesempatan dicoba saja," kata RP di lokasi penggrebekan.
Saat interview, pihak perusahaan menjelaskan sebagai penyedia jasa finansial legal, bergerak pada jasa peminjaman atau kredit gawai. Bahkan sempat menyebutkan sebagai klien dua perusahaan penyedia jasa kredit besar.
"Kemarin bilangnya finance legal dan kredit handphone. Ternyata kok malah pinjol. Interview bilangnya salah satu klien dari home credit dan FIF," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar bekerjasama dengan Polda DIY menggrebek sebuah ruko lantai 3 di Padukuhan Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (14/10/2021). Ruko itu ditengarai sebagai kantor aplikasi pinjaman online ilegal.
Menurut keterangan, penggrebekan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB. Saat polisi datang, di halaman ruko terdapat puluhan sepeda motor yang diduga milik para pegawai. Penggrebekan sendiri dilakukan secara tertutup.
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman di lokasi kejadian menjelaskan, penggrebekan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi yang masuk di wilayah hukum Polda Jabar. Dari informasi itu penyidikan kemudian menjurus ke kantor aplikasi pinjaman online di wilayah Sleman, DI Yogyakarta.*