peristiwa

Dihukum 1,5 Tahun Penjara karena Tipu Jual Beli Perusahaan, Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa dan Jaksa

Jumat, 7 November 2025 | 18:50 WIB
Terdakwa saat di persidangan PN Bantul. (Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Terdakwa Yulio Aqua Mare (50) warga Dusun Poton Kelurahan Sariharjo Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara potong masa tahanan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jumat (7/11/2025).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Gatot Raharjo SH MH lebih ringan dari tuntutan jaksa Irdhany Kusmarasari SH yang semula menuntut 3 tahun penjara.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP karena melakukan melakukan penipuan jual beli perusahaan konveksi CV Art Fashion yang berada di Jalan Parangtritis Sewon Bantul.

Baca Juga: Sopir Truk Luka Parah Dianiaya Dua Pemabuk di Gunungkidul, Ini Kronologinya

Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dr Aryanto SH CN MH, Imam Rizki Pratama SH dan Khairul Ariwafa SH MH menyatakan pikir-pikir.

Pada prinsipnya, tim penasihat hukum kecewa dengan putusan yang diambil majelis hakim karena tidak mempertimbangkan pledoi atau pembelaan yang telah diajukan sebelumnya.

Sehingga apa yang dipertimbangkan majelis hakim tak sesuai dengan pembelaan.

"Kami masih menunggu klien kami mau bersikap seperti apa. Untuk itu kami masih pikir-pikir," terang Imam Rizki Pratama SH.

Baca Juga: BRI kembali torehkan prestasi, Qlola by BRI raih penghargaan dalam Anugerah Inovasi Indonesia 2025, dampak nyata transformasi digital

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Irdhany Kusmarasari SH belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

"Setelah pembacaan vonis hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan, nanti langkah selanjutnya seperti apa. Yang jelas kalau terdakwa banding kita ikut banding," terangnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa pa daa tahun 2022 menyampaikan kepada saksi korban tertarik untuk membeli perusahaan CV Art Fashion dengan harga Rp 2 miliar.

Baca Juga: Roy Suryo ditetapkan jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, begini katanya.....

Namun setelah membayar DP Rp 50 juta terdakwa meminta balik nama perusahaan dengan alasan untuk mengajukan pinjaman dan segera melakukan pelunasan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB