Sidang penipuan jual beli perusahaan, ahli pidana FH UII Yogya sebut ada unsur tipu muslihat

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:30 WIB
Ahli Pidana FH UII Yogyakarta, Dr Mohammad Arif Setiawan SH MH saat memberikan keterangan ahli di persidangan PN Bantul    (Foto: PN Bantul )
Ahli Pidana FH UII Yogyakarta, Dr Mohammad Arif Setiawan SH MH saat memberikan keterangan ahli di persidangan PN Bantul    (Foto: PN Bantul )
HARIAN MERAPI - Sidang perkara tindak pidana penipuan jual beli perusahaan konveksi CV Art Fashion di Jalan Parangtritis yang menyeret terdakwa YAM asal Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (30/9/2025).
 
Untuk memperkuat pembuktian jaksa dan memperkuat kesaksian para saksi, penuntut umum Irdhani SH menghadirkan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, Dr Mohammad Arif Setiawan SH MH dan istri terdakwa.
 
"Dalam pemeriksaan di penyidik saya pernah menyampaikan bila saksi korban menerima pembayaran jual beli CV Rp 50 juta dari total Rp 2 miliar berarti pemiliknya merasa terperdaya," ujar Dr Mohammad Arif Setiawan dalam memberikan keterangan di persidangan dipimpin hakim Gatot Raharjo SH MH.
 
 
Apabila perbuatan itu benar adanya maka pelaku telah melakukan rangkaian kata bohong dan tipu muslihat yang dilakukan terdakwa dan menyebabkan korban Abi Husni menderita kerugian. 
 
Sementara dalam perbuatan tindak pidana kedua yang dilakukan terdakwa yakni dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam akte karena ada perubahan akta CV. 
 
Padahal akta baru yang diterbitkan terlebih dahulu harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
 
 
Namun faktanya selama ini RUPS tidak pernah ada sehingga apa yang dilakukan yang terdakwa telah memenuhi unsur memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
 
Sementara saksi istri terdakwa yang dihadirkan mangaku telah menjadi Wakil Direktur CV Art Fashion setelah menandatangani sejumlah dokumen peralihan akta tersebut.
 
Namun pihaknya mengaku tidak tahu menahu dengan bisnis antara suaminya dengan saksi korban karena hanya dipinjam nama tanpa ikut mengelola.*
 
 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X