HARIAN MERAPI - Terdakwa YAM bin almarhum Purwoko yang melakukan penipuan jual beli perusahaan konveksi CV Art Fashion dituntut 3 tahun penjara potong masa tahanan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jumat (17/10/2025).
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Irdhany Kusmarasari SH di hadapan majelis hakim diketuai Gatot Raharjo SH MH, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Khoirul Ari Wafa SH menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
Untuk itu terdakwa agar kembali ke dalam tahanan.
Dalam tuntutan tersebut, awalnya sekitar bulan April 2022, saksi korban Abi Husni berniat untuk menjual perusahaan CV Art Fashion berikut aset-asetnya dengan cara mengiklankan di beberapa media online.
Kemudian pada 20 Okober 2022 pukul 11.00 terdakwa bersama saksi Arif Rachman datang menemui saksi korban ABI HUSNI di kantor CV Art Fashion di Jalan Parangtritis Km 8,5 Sewon Bantul.
Baca Juga: Buntut Kasus Narkoba Ammar Zoni di Lapas, Komisi XIII DPR Siap Bentuk Panja Pengawas
Saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban tertarik untuk membli lalu meminta data-data perusahaan kepada saksi korban.
Selanjutnya pada 30 Oktober 2022, terdakwa mengajak saksi korban untuk bertemu dan berjanji akan membeli dengan harga Rp 2 miliar.
Terdakwa juga mengatakan akan membayar secara lunas dengan mengajukan pinjaman ke bank.
Ternyata pada 1 Nopember 2022 terdakwa hanya membayar uang DP sebesar Rp 50 juta dengan cara transfer ke rekening BRI saksi korban.