Sidang Penipuan Jual Beli Perusahaan, Terdakwa Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Terdakwa saat dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan.  (Yusron Mustaqim )
Terdakwa saat dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan. (Yusron Mustaqim )

HARIAN MERAPI - Terdakwa YAM bin almarhum Purwoko yang melakukan penipuan jual beli perusahaan konveksi CV Art Fashion dituntut 3 tahun penjara potong masa tahanan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jumat (17/10/2025).

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Irdhany Kusmarasari SH di hadapan majelis hakim diketuai Gatot Raharjo SH MH, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Bertemu di Istana Wakil Presiden, Menkeu Purbaya Ungkap Wapres Gibran Terima Curhatan Kepala Daerah soal Anggaran TKD yang Dipangkas

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Khoirul Ari Wafa SH menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.

Untuk itu terdakwa agar kembali ke dalam tahanan.

Dalam tuntutan tersebut, awalnya sekitar bulan April 2022, saksi korban Abi Husni berniat untuk menjual perusahaan CV Art Fashion berikut aset-asetnya dengan cara mengiklankan di beberapa media online.

Kemudian pada 20 Okober 2022 pukul 11.00 terdakwa bersama saksi Arif Rachman datang menemui saksi korban ABI HUSNI di kantor CV Art Fashion di Jalan Parangtritis Km 8,5 Sewon Bantul.

Baca Juga: Buntut Kasus Narkoba Ammar Zoni di Lapas, Komisi XIII DPR Siap Bentuk Panja Pengawas

Saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban tertarik untuk membli lalu meminta data-data perusahaan kepada saksi korban.

Selanjutnya pada 30 Oktober 2022, terdakwa mengajak saksi korban untuk bertemu dan berjanji akan membeli dengan harga Rp 2 miliar.

Terdakwa juga mengatakan akan membayar secara lunas dengan mengajukan pinjaman ke bank.

Baca Juga: Karyawan Hotel Sultan Bongkar Fakta di Pengadilan Kasus Sengketa Lahan di GBK, Hitungan Royalti Rp742 M Jadi Sorotan

Ternyata pada 1 Nopember 2022 terdakwa hanya membayar uang DP sebesar Rp 50 juta dengan cara transfer ke rekening BRI saksi korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X