Gelapkan Uang Perusahaan Rp 509,4 Juta, Tersangka Mantan Manajer Keuangan PT Handasa Konsultan Jalani Pelimpahan Tahap 2

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Pengacara dari PT Handasa Konsultan, Alouvie RM SH MH CMe CTL CPCLE saat memberikan keterangan kepada wartawan.  (Yusron Mustaqim )
Pengacara dari PT Handasa Konsultan, Alouvie RM SH MH CMe CTL CPCLE saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Yusron Mustaqim )

HARIAN MERAPI - Kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan tersangka SWW SE, seorang mantan Manajer Keuangan PT Handasa Konsultan telah dilakukan pelimpahan tahap 2 dari Polres Sleman ke Kejari Sleman, Selasa (14/10/2025).

Dengan pelimpahan tersebut maka kewenangan kasus tersebut telah beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

"Kami sebagai kuasa hukum dari korban mengapresiasi kinerja kepolisian maupun kejaksaan yang langsung fast respon untuk menindaklanjuti perkara ini," ujar Alouvie RM SH MH CMe CTL CPCLE dari Kantor Law Office Alouvie & Partners ARM Building Jalan KH Wahid Hasyim No 39 Yogyakarta kepada wartawan usai pelimpahan.

Baca Juga: Mengapa pemerintah harus bantu pembangunan ulang Pesantren Al Khoziny pakai APBN, begini alasan Cak Imin

Dengan dilimpahkannya ke kejaksaan diharapkan permasalahan atau duduk perkara tersebut akan terang benderang.

Dalam pemeriksaan tahap 2 tersebut telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sleman dalam dugaan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan.

"Sampai hari ini kita tinggal menunggu kasusnya sampai diproses ke persidangan. Dari situ nanti akan terungkap fakta-fakta hukum apa yang terjadi dalam proses penyidikan sampai proses persidangan," terang Alouvie.

Sebagimana diketahui, pelapor Nurshahib Yuli Usmanto ST (45) telah melaporkan SWW SE, mantan Manajer Keuangan PT Handasa Konsultan warga Kasihan Bantul yang diketahui melakukan penggelapan dalam jabatan atau uang perusahaan senilai Rp 509,4 juta.

Baca Juga: Permohonan praperadilan ditolak, Nadiem Makarim: Saya menerima hasilnya

Perbuatan tersebut diketahui pada 23 Januari 2023. Kasus tersebut pun dilaporkan ke Polresta Sleman.

Namun hampir 2 tahun kasus tersebut terhenti lama meski terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun setelah korban menguasakan kepada Alouvie sekitar sepekan yang lalu penyidik langsung menyatakan berkas lengkap atau P21.

Baca Juga: 39 rumah di Temanggung rusak diterjang angin kencang

Sehingga kasus tersebut sampai ke tahap 2 dengan pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X