Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Umroh Ditangkap Direskrimum Polda DIY, Ini Jumlah Kerugiannya

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 15:20 WIB
Pelaku dan barang bukti penipuan dan penggelapan dana umroh dihadirkan di Polda DIY.  (Samento Sihono)
Pelaku dan barang bukti penipuan dan penggelapan dana umroh dihadirkan di Polda DIY. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Seorang perempuan berinisial ID (46) warga Mergangsan Yogyakarta, diamankan Ditreskrimum Polda DIY. Alasannya, ID melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana umroh.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi SIK mengatakan, pelaku penipuan dan penggelapan dana umroh ID merupakan pemilik biro haji dan umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS).

Dalam kasus penipuan dan penggelapan dana umroh itu, setidaknya ada 49 korban melaporkan ke Polda DIY.

Baca Juga: 4 Fakta Mengejutkan Soal Pemecatan PSSI ke STY, dari Tanda Tangan yang Tertunda hingga Alasan Pilih Diam Ketimbang Blak-Blakan

"Pelaku ini telah melakukan penipuan dan gagal memberangkatkan jamaah untuk umroh," kata FX Endriadi SIK, Kamis (23/1).

Rinciannya, sebanyak 11 orang keberangkatan November 2024, 24 orang untuk keberangkatan Desember 2024, dan 14 orang yang dijanjikan berangkat umrah Januari 2025. Namun tidak ada yang diberangkatkan.

"Berdasarkan dokumen, jamaah yang belum diberangkatkan dari Desember 2024 sampai April 2025 sebanyak 291, dengan kerugian Rp12 miliar," tandasnya.

Selanjutnya untuk paket Haji Furoda keberangkatan Mei-Juli 2025 sejumlah 11 paket, dengan kerugian Rp 2,149 miliar.

Baca Juga: Inilah kiat BRI dalam menjaga kualitas kreditnya, tak tanggung-tanggung salurkan KUR hingga Rp 184,98 triliun, ini buktinya

"Untuk total kerugian kerugian seluruh konsumen sebesar Rp 14 miliar," tandasnya.

Dijelaskan, pelaku ini menawarkan berbagai jenis paket umrah dengan, salah satunya paket kelas bisnis yang dibanderol Rp 33 juta hingga Rp 48 juta. Pelaku menjanjikan korban untuk berangkat umrah pada Desember 2024.

"Setelah melakukan pelunasan, pelaku tidak bisa merealisasikan kewajibannya. Selain tidak bisa memberangkatkan umrah, uang korban juga tidak dikembalikan," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen perjanjian, kuitansi pelunasan paket umrah, beberapa lembar rekening dan lainnya. Selain itu ada mobil Alphard diduga dibeli dari uang penipuan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Luruskan Informasi Kegiatan Internal di Yogyakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X