Salah satu korban penipuan umrah PT HMS, Yashinta Yustisia Yasmine mengatakan dirinya melaporkan ke Polda DIY pada 28 November 2024.
Ia mengalami kerugian Rp 438 juta, setelah memesan 8 paket umrah kelas bisnis.
"Saya sudah lunas sejak Februari 2024. Setelah pelunasan tapi tidak juga diberangkatkan," akunya.
Curiga dengan hal itu, Yashinta lantas menemui pelaku ID untuk minta kejelasan.
Akhirnya buat perjanjian bahwa sebulan sebelum keberangkatan itu tiket pesawat PP, voucher hotel harus sudah ada.
Baca Juga: Uji Coba Penutupan Plengkung Gading, Kraton Yogyakarta Janji Tak Usir Pedagang
"Seharusnya pada 24 November 2024 sudah ada, tetapi sampai tanggal 28 November 2024 tidak bisa memenuhi janjinya akhirnya melaporkan ke Polda DIY," tandasnya.
akibat perbuatannya, pelaku ID dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. *