Warga Ungaran Diamankan Polsek Mergangsan Yogya Terkait Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Dijual untuk Bayar Utang

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 18:50 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Mergangsan.  (Samento Sihono )
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Mergangsan. (Samento Sihono )

HARIAN MERAPI - Nekat gelapkan sepeda motor milik korban NW (17) yang baru dikenal di media sosial, seorang pria berinisial DF (26) warga Ungaran Jawa Tengah, diamankan Polsek Mergangsan, Rabu (30/9/2025).

Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho mengatakan kasus ini berawal saat korban dan pelaku kenalan lewat aplikasi pertemanan online. Dari perkenalan itu, keduanya berkomunikasi intens.

"Keduanya kenalan awal bulan September 2025. Dari komunikasi itu, keduanya lalu melanjutkan percakapan lewat aplikasi WhatsApp," kata AKP Fitri.

Baca Juga: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Setelah terjalin komunikasi, keduanya sepakat ketemu sebuah restoran kawasan Prawirotaman, Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Selasa (16/9/2025), sekitar pukul 19.30 WIB. Korban datang dengan sepeda motor Honda PCX.

"Tidak lama setah mereka ketemu, pelaku pinjam motor korban dengan alasan hendak membeli bunga. Tapi ditunggu hingga pukul 20.00 WIB pelaku tidak kunjung kembali," tandasnya.

Merasa curiga, korban mencoba menghubungi pelaku dengan WhatsApp maupun aplikasi perkenalan online, tetapi tidak mendapat jawaban. Merasa ditipu, korban lalu melapor ke Polsek Mergangsan.

Mendapat laporan itu, Reskrim Polsek Mergangsan melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi dan korban. Hasilnya, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku.

Baca Juga: Sebanyak 56 SPPG dinonaktifkan sementara terkait kasus keracunan MBG yang berulang

Tidak mau buruannya lepas, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah penginapan di daerah Timuran, Mergangsan, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, motor telah dijual Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli handphone dan melunasi utang Rp2,5 juta," jelasnya.

“Pelaku merupakan residivis dengan modus serupa. Tahun 2022 pernah ditangkap di wilayah hukum Sleman,” terang Kapolsek.

Baca Juga: Hati-hati! Info lowongan kerja petugas haji di Medsos merupakan berita bohong

Hingga kini, kepolisian masih mendalami keberadaan pihak yang membeli sepeda motor tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X