IB kena batunya, lakukan penggelapan sepeda motor milik anggota polisi

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 17:25 WIB
IB (26) warga Margorejo, Tempel, diamankan Polsek Sleman (Foto: Istimewa)
IB (26) warga Margorejo, Tempel, diamankan Polsek Sleman (Foto: Istimewa)

HARIAN MERAPI - Seorang pemuda berinisial IB (26) warga Margorejo, Tempel, diamankan Polsek Sleman. Alasannya, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik anggota polisi.

Akibat peristiwa itu korban kehilangan sepeda motor Honda Vario ditaksir kerugian mencapai Rp 11 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sleman.

"Benar peristiwa itu, pelaku sudah di tahan," kata Kapolsek Sleman Kompol Khabibullah, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sagimin SH, saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Dijelaskan, peristiwa itu berawal saat korban FA (23) warga Kalasan kenalan dengan pelaku di media sosial facebook, Kamis (21/5) malam. Setelah kenalan, korban bermaksud untuk menggadaikan motor.

Baca Juga: Kenapa banyak remaja alami saraf terjepit? Begini penjelasan dokter spesialis

Dalam kesepakatannya, motor digadaikan Rp 2 juta. Namun pada saat korban akan menebus dengan mendatangi rumah kos pelaku ternyata tidak ada, korban berupaya menghubungi pelaku lewat WA tapi tidak ada balasan.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sleman, guna pengusutan lebih lanjut. Mendapat laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan kabupaten Sleman. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sleman guna dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Festival layang-layang membuat pengunjung pantai Bantul melonjak

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan di vonis 7 bulan penjara. Pelaku juga pernah beraksi di berbagai wilayah di DIY termasuk di Kulonprogo," tandasnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini apakah masih ada TKP lainnya. Polisi juga masih mencari barang bukti sepeda motor milik korban yang digelapkan oleh pelaku.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X