Tidak Dibayar Hampir Rp1 Miliar, Mitra MBG di Kalibata Polisikan Oknum yang Lakukan Penggelapan Dana

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 20:20 WIB
Presiden Prabowo saat meninjau pelaksanaan MBG di SDN 1 dan SDN 2 Kedung Jaya.  (instagram.com/presidenrepublikindonesia)
Presiden Prabowo saat meninjau pelaksanaan MBG di SDN 1 dan SDN 2 Kedung Jaya. (instagram.com/presidenrepublikindonesia)

HARIAN MERAPI - Dugaan penyelewengan dana sosial kembali mencuat setelah Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan.

Laporan resmi telah diajukan oleh Ira Mesra, mitra pelaksana program, melalui kuasa hukumnya pada 10 April 2025.

Danna Harly, kuasa hukum Ira, menyatakan bahwa dana yang seharusnya dicairkan dari Badan Gizi Nasional (BGN) ke pelaksana lapangan justru tidak pernah sampai.

Baca Juga: Pilu Korban Dugaan Eksploitasi Sirkus Taman Safari: Dipekerjakan Sejak Kecil, Tak Tahu Identitas Aslinya hingga Dewasa

Sementara MBN telah menerima pencairan senilai Rp386,5 juta.

“Ada aliran dana yang jelas masuk ke yayasan, tapi di lapangan kami tidak menerima sama sekali,” ujar Danna Harly pada Rabu, 16 April 2025.

“Semua kebutuhan operasional mulai dari bahan, listrik, hingga honor juru masak ditanggung klien kami,” kata Danna.

Yang lebih menyakitkan, Ira justru mendapat tuduhan memiliki tunggakan Rp45 juta lebih dari pihak yayasan.

Baca Juga: Viral Petani Asal Bojonegoro Keluhkan Harga Gabah Anjlok ke Bupati Setyo Wahono: Enggak Jadi Umroh!

Padahal, menurut Danna, semua pembiayaan bersumber dari kantong pribadi Ira.

“Kerugian kami total Rp975 juta lebih. Ini bukan nominal kecil untuk individu yang bekerja untuk tujuan sosial,” ucapnya.

Langkah hukum diambil setelah berbagai upaya penyelesaian seperti somasi dan konfirmasi ke BGN tak kunjung mendapat kejelasan.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Seoraang Dokter lakukan Pelecehan Seksual, Korban Diduga Difoto saat Setengah Telanjang

“Perselisihan ini sudah saya laporkan ke BGN, tapi tidak ada follow-up. Maka kami melangkah ke proses pidana dan gugatan perdata,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X