MBN saat ini disangkakan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pihak kuasa hukum juga meminta BGN tidak menutup mata dan segera melakukan audit menyeluruh.
Baca Juga: Ini Tujuan RS Gading Pluit Jakarta Hadirkan Teknologi Mutakhir Pemindaian Kanker
“Program ini seharusnya menyasar anak-anak. Jangan sampai program sosial malah dikotori dengan praktik tidak transparan,” pungkas Danna. *