Tidak Dibayar Hampir Rp1 Miliar, Mitra MBG di Kalibata Polisikan Oknum yang Lakukan Penggelapan Dana

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 20:20 WIB
Presiden Prabowo saat meninjau pelaksanaan MBG di SDN 1 dan SDN 2 Kedung Jaya.  (instagram.com/presidenrepublikindonesia)
Presiden Prabowo saat meninjau pelaksanaan MBG di SDN 1 dan SDN 2 Kedung Jaya. (instagram.com/presidenrepublikindonesia)

MBN saat ini disangkakan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pihak kuasa hukum juga meminta BGN tidak menutup mata dan segera melakukan audit menyeluruh.

Baca Juga: Ini Tujuan RS Gading Pluit Jakarta Hadirkan Teknologi Mutakhir Pemindaian Kanker

“Program ini seharusnya menyasar anak-anak. Jangan sampai program sosial malah dikotori dengan praktik tidak transparan,” pungkas Danna. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X