AKP Fitri menambahkan, pelaku merupakan residivis dengan modus serupa di Sleman, tahun 2022.
Sementara itu, pelaku DF mengaku terpaksa membawa lari sepeda motor milik korban karena terjerat utang.
"Saya terpaksa menggelapkan motor, karena untuk bayar utang, bukan untuk judi online," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 900.000.
Baca Juga: BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG Index Awards 2025 karena Konsisten Berdayakan UMKM
Dalam kesempatan itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati kepada orang yang baru dikenal, sebelum benar-benar mengetahui latar belakang.
"Kepada masyarakat supaya jangan terlalu percaya kepada teman yang baru dikenali. Terlebih pinjam barang berharga," pungkasnya. *