HARIAN MERAPI - Seorang pengusaha konveksi CV Art Fashion di Jalan Parangtritis, Abi Husni mengaku dirinya telah ditipu oleh calon pembeli perusahaannya yakni terdakwa YAM setelah sisa pembayarannya tidak dilunasi.
"Setelah terjadi kesepakatan pagi harinya terdakwa membayar DP sebesar Rp 50 juta," ujar Abi Husni saat memberikan kesaksian dalam persidangan yang dipimpin hakim Gatot Raharjo SH MH dengan jaksa Irdhany Kusmarasari SH di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (8/9) malam.
Saksi korban mengaku setelah terjadi kesepakatan harga Rp 2 miliar memang tidak diberitahu terdakwa akan diberikan DP berapa, namun tiba-tiba telah ditransfer sebesar Rp 50 juta.
Usai membayar uang muka, terdakwa meminta saksi korban untuk datang ke notaris guna mengurus peralihan akta perusahaan karena akan digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank dan melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp 1,95 miliar.
Karena yakin dan percaya dengan terdakwa yang mengaku sebagai pengusaha sukses, saksi korban pun tergerak hatinya untuk segera mengalihkan perusahaan yang hendak dijual karena membutuhkan uang.
Baca Juga: Ini makna demo menurut SBY, ingatkan pentingnya dialog dan kebersamaan
Setelah akta perusahaan beralih kemudian terdakwa mengajukan pinjaman ke bank dan setelah terdakwa hanya diberikan uang sebesar Rp 450 juta.
Awalnya korban menolak pembayaran tersebut karena sudah dijanjikan dibayar lunas kekurangan dari kesepakatan jual beli perusahaan senilai Rp 2 miliar.
Menurut saksi korban, saat itu terdakwa menyatakan akhir tahun yang masih dalam masa pandemi Covid-19 pihak bank tidak memiliki cukup dana sehingga yang uang cair tidak sesuai harapan.
"Semula saya menolak tetapi karena akta perusahaan sudah beralih dan terdakwa berjanji akan melunasi awal tahun maka uang tersebut saya terima," lanjut Abi Husni menerangkan.
Dengan diterimanya pembayaran tersebut maka total pembayaran yang diterima saksi korban total mencapai Rp 500 juta.
Baca Juga: Begini tips agar istri waras dalam menjalani peran di rumah tangga
Selain itu dalam keterangan di persidangan, jual beli perusahaan tidak ada perjanjian secara tertulis dan semua dilakukan atas dasar kepercayaan.
Selain itu, selama perusahaan dalam pengelolaan terdakwa mendapat pemasukan senilai Rp 800 juta.
Anehnya sebanyak 30 karyawan tidak digaji dengan alasan perusahaan tidak memberikan untung.