Karena janji pelunasan tak dilaksanakan terdakwa maka saksi korban mengancam melaporkan kasus tersebut.
Bahkan saat kontrakan habis maka aset dan alat-alat konveksi terpaksa diambil dan diamankan saksi korban karena dibiarkan terdakwa.
Baca Juga: Inilah peran penting suami dalam menjaga kesehatan mental istri, terutama saat menghadapi masalah
Dengan adanya keterangan saksi korban tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dr Aryanto SH MH akan menelaah hubungan hukum antara saksi korban dengan kliennya atau terdakwa.
"Sebenarnya hubungan hukum itu jual beli atau bukan, seperti pertanyaan hakim di persidangan," terang Aryanto.
Karena dalam perkara ini ada dua fakta yakni jual beli dan hutang piutang sesuai fakta persidangan.
Apalagi selama ini aset dan CV masih dalam pengolahan pelapor atau saksi korban.*