Sidang penipuan jual beli perusahaan, korban mengaku hanya dibayar Rp 500 juta dari kesepakatan Rp 2 miliar

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 13:15 WIB
Saksi korban Abi Husni (kiri) dan seorang saksi tetangga terdakwa saat diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian di persidangan  (Foto: Yusron Mustaqim )
Saksi korban Abi Husni (kiri) dan seorang saksi tetangga terdakwa saat diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian di persidangan (Foto: Yusron Mustaqim )

Karena janji pelunasan tak dilaksanakan terdakwa maka saksi korban mengancam melaporkan kasus tersebut.

Bahkan saat kontrakan habis maka aset dan alat-alat konveksi terpaksa diambil dan diamankan saksi korban karena dibiarkan terdakwa.

Baca Juga: Inilah peran penting suami dalam menjaga kesehatan mental istri, terutama saat menghadapi masalah

Dengan adanya keterangan saksi korban tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dr Aryanto SH MH akan menelaah hubungan hukum antara saksi korban dengan kliennya atau terdakwa.

"Sebenarnya hubungan hukum itu jual beli atau bukan, seperti pertanyaan hakim di persidangan," terang Aryanto.

Karena dalam perkara ini ada dua fakta yakni jual beli dan hutang piutang sesuai fakta persidangan.

Apalagi selama ini aset dan CV masih dalam pengolahan pelapor atau saksi korban.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X