Dihukum 1,5 Tahun Penjara karena Tipu Jual Beli Perusahaan, Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa dan Jaksa

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 18:50 WIB
Terdakwa saat di persidangan PN Bantul.  (Yusron Mustaqim)
Terdakwa saat di persidangan PN Bantul. (Yusron Mustaqim)

Namun setelah pinjaman cair terdakwa hanya menyerahkan uang Rp 450 juta sehingga total yang dibayarkan Rp 500 juta dan kekurangan sebesar Rp 1,5 miliar belum dibayarkan. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X