peristiwa

Pelaku Pembacokan Takuti Korban dengan Senjata Revolver yang Ternyata Korek Api Ternyata Residivis

Rabu, 19 Maret 2025 | 18:25 WIB
Pelaku pembacokan dan barang bukti saat dihadirkan di Polresta Sleman. (Samento Sihono )

Sementara sajam dan korek bentuk revolver itu kemudian dibuang di Selokan Mataram.

Mengetahui hal itu, petugas lalu melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di dekat simpang 4 Monjali.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dam langsung digelandang ke Polresta Sleman.

Baca Juga: Penembakan di Lampung jadi PR bagi pimpinan TNI disiplinkan anggota

Kepada polisi, pelaku mengaku awalnya bersama dua temannya akan mendatangi rumah di belakang angkringan untuk menyelesaikan masalah, tapi rumah kosong.

Pada saat kembali, di angkringan ada orang.

"Korban didatangi dan dilakukan tindak kekerasan oleh pelaku. Jadi pelaku ini dua-duanya residivis, satunya penganiayaan anak, satu lagi membawa sajam," jelasnya.

Baca Juga: Pihak keluarga mengaku sudah siap perjuangkan lagi hak tanah Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka ikut ambil peran dan janjikan ini

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB