Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Istri Diamankan Polresta Yogya, Ini Kronologinya

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 11:30 WIB
Pelaku pembacokan diamankan di Polresta Yogya.  (Dok Polresta Yogyakarta)
Pelaku pembacokan diamankan di Polresta Yogya. (Dok Polresta Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Dua orang pria berinisial AR (39) dan HER (19) warga Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, diamankan Satreskrim Polresta Yogya. Alasannya, mereka melakukan pembacokan.

Korbannya adalah istrinya sendiri Suhermi (42) mengalami luka luka bacok di bagian tangan.

Sedangkan pamannya Sarman (59) warga luka bacok di bagian tangan dan leher. Keduanya lalu dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Akses Perbankan Semakin Dekat bagi Masyarakat di Kabupaten Rejang Bengkulu Berkat Peran AgenBRILink Milik Riswan Nurhadi

Setelah kejadian, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, mengatakan kedua pelaku ini memiliki karakter yang emosional.

Bahkan, mereka kerap bersitegang dengan keluarga bahkan tetangganya sendiri.

Baca Juga: Erick Thohir Bersedia Mundur dari Ketua Umum PSSI, Begini Respons Manajer Timnas Sumardji

"Pelaku satu karakter emosional, dan memang sudah sering sekali cekcok dengan korban atau keluarga," kata AKP Sujarwo, Senin (18/11/2024).

Sujarwo menjelaskan, peristiwa itu berawal saat kedua pelaku datang ke rumah tinggal korban di Jalan Serangan, Ngampilan, Sabtu (16/11/2024) pukul 14.00 WIB. Tiba-tiba pelaku masuk rumah dan membacok istri dan pamannya.

Setelah melakukan pembacokan dengan golok, warga sekitar kemudian melerai, selanjutnya pelaku pergi melarikan diri.

Baca Juga: SDN Pondok Jagung 02 dan British School Jakarta Jawara MilkLife Soccer Challange - Tangerang Seri 2 2024

Mengenai motif, kata Sujarwo belum bisa memastikan karena pelaku masih diperiksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X