Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor dan pakaian kedua korban.
"Kita juga masih mencari golok yang digunakan pelaku membacok istri dan pamannya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP Junto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. *