HARIAN MERAPI - 10 remaja pelaku pembacokan di Jalan Daendels, Siliran Karangsewu Galur, dibekuk petugas Satreskrim Polres Kulon Progo.
Dari pengembangan kasus ini, Polres Kulon Progo mengejar enam pelaku pembacokan lainnya yang hingga kini masih buron.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Adriana Yusuf mengatakan, 10 tersangka pembacokan yang diamankan yakni ZFS (18), YEP (18), MESA (18), SRB (19), MRAF (17), FDP (16), AAF (16), MGAP (16), IWP (16) dan RFA (16).
Baca Juga: Pencuri Talas Tewas Dibacok Pemilik Kebun di Kelurahan Sindang Barang Bogor Kota
Mereka diamankan setelah membacok dua remaja yakni FS (15) dan RBN (15) di dua lokasi berbeda pada 1 September 2024.
"Saat itu, dua korban sedang dalam perjalanan pulang dari nonton pertandingan futsal antarsekolah," kata Yusuf dalam press release di Mapolres Kulon Progo, Senin (14/10/2024).
Pembacokan dilakukan menggunakan senjata tajam jenis pedang dan celurit.
Akibat kejadian ini, FS mengalami luka bacok di punggung dan paha kiri, sementara RBN mengalami luka bacok di tangan kiri.
Baca Juga: Jokowi akan Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana Polri
"Ada empat senjata tajam yang kami amankan. Selain itu, para tersangka juga kedapatan membawa selang dan gesper," imbuh Yusuf.
Sebelum beraksi, para tersangka terlebih dahulu minum minuman keras oplosan.
Terbukti, ada dua botol bekas miras oplosan yang ditemukan polisi di kediaman salah satu tersangka.
Baca Juga: Serangan Israel berlanjut, sasar warga sipil, begini kondisi terkini
Dua botol itu juga dijadikan barang bukti polisi bersama empat motor dan pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.