"Tindak penganiayaan ini memang sudah terencana. Sebab dalam pertandingan futsal itu ada kelompok lain yang dianggap sebagai musuh," kata Yusuf.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan atau Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hal ini dikarenakan pembacokan dilakukan terhadap anak di bawah umur dan dilakukan bersama-sama.
Salah satu tersangka, ZSF mengatakan, tiga dari empat senjata tajam yang diamankan merupakan miliknya.
Senjata tajam itu dibelinya secara online untuk persiapan perkelahian.
"Harganya berkisar Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Saya beli untuk persiapan dan untuk koleksi," katanya.
Sementara pelaku lain, YEP membacok karena menganggap korban sebagai musuh.
Baca Juga: Polres Salatiga gelar Operasi Zebra Candi 2024, 60 polisi dikerahkan
Sebelum membacok, ia minum minuman keras terlebih dahulu.
"Saya bacok korban pada bagian punggung," katanya. *